Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) yang beragedakan pembacaan pembelaan terdakwa.
Dalam sidang tersebut Kuat Ma'ruf meminta agar majelis hakim membebaskanya dari tuntutan Jaksa yakni 8 tahun penjara.
Keterangan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf agar majelis hakim memutuskan kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," kata tim hukum Kuat.
Selain itu tim kuasa hukum juga meminta hakim agar Kuat dibebaskan dari tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujarnya.
Untuk diketahui pada sidang sebelumnya Senin (16/1/2023) JPU menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo mantan atasannya.
Tuntutan yang dijatuhi oleh JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dimana pelaku bisa dikenai hukuman maksimal yakni pidana mati.
Dalam kasus ini Kuat Ma'fuf didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama sejumlah terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Shin Tae-yong Sebut Usia Timnas Senior Dulu Tua-tua: Sekarang di Bawah Saya Jauh Lebih Muda
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Para terdakwa tersebuta terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Saling Cekcok Antar Geng Motor, 1 Pemuda Tewas di Cikupa Tangerang
-
Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara
-
Terungkap! Pembunuh Berdarah Dingin Duloh 5 Tahun Jualan Es Cincau di Depan SD Bekasi
-
Drama Penyergapan Tersangka Serial Killer Duloh dan Wowon di Cianjur Ada Wanita Teriak Histeris
-
Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK Khawatir
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Green SM Klarifikasi Usai Tragedi Maut di Stasiun Bekasi Timur, Publik Soroti Tidak Ada Kata Maaf
-
MU Bungkam Brentford dan Jauhi Kejaran Rival, Carrick: Tak Perlu Dirayakan
-
Sultan Jogja Murka Kasus Daycare, Psikolog: Jangan Abaikan Naluri Orang Tua!
-
Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan
-
SIG Kantongi 5 Sertifikat Platinum Green Label, Bukti Dominasi Semen Hijau Nasional
-
5 Toner Pad Willow Bark untuk Kulit Halus, Bebas Pori, dan Matte
-
Bos KAI: 3 Orang Masih Terperangkap di Dalam Gerbong KRL
-
Update Daftar Nama 81 Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Vs KRL, 7 Meninggal Dunia
-
Gerindra Kaltim Sentil Rudy Mas'ud, Singgung Nepotisme hingga Evaluasi Anggaran
-
Rupiah Sentuh Rp17.211, Laba Bersih Emiten Mark Dynamic Meningkat