/
Selasa, 21 Februari 2023 | 21:21 WIB
Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika (Instagram @dedimulyadi71)

Sidang putusan cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi akan digelar besok, Rabu (22/2/2023). Setelah Bupati Purwakarta ini menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Purwakarta.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sebagai menggugat sudah mantap menjalani putusan tersebut. Terlihat saat digelarnya sidang sebelumnya, Ambu Anne tidak terlihat niat untuk rujuk bersama suaminya, Meskipun sudah dimediasi oleh majelis hakim.

"Ia (Ambu Anne) telah mendaftarkan gugatan cerai 19 September 2022," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Asep Kustiwa Rabu (21/9/2022).

Saat mediasii terkait gugatan cerai suami Dedi Mulyadi, Anne tidak ingin berkolaborasi dengan kejaksaan di PA Purwakarta.

Sementara dari pihak tergugat Dedi Mulyadi selaku suaminya melalui pengacara mengatakan bahwa Dedi Mulyadi telah mempunyai opsi terkait sidang putusan, Rabu (22/2/2023) besok.

"Kalau gugatan ditolak kami terima, kalau gugatan dikabulkan kami banding," kata kuasa hukum Dedi Mulyadi

Aa Ojat Sudrajat selaku pengacara mengatakan opsi banding atas gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Anne Ratna Mustika, kata Aa Ojat Sudrajat, sebagai langkah dalam memberi tempat agar ada kemufakatan antara keduanya.

"Kalau dapat rujuk kembali," katanya.

Ia meyakini bahwa Ambu Anne menggugat suaminya, Dedi Mulyadi mantan Bupati Purwakarta lantaran dalam posisi sedang tidak baik-baik saja.

Baca Juga: Ibadah di Gereja Dibubarin,Nikita Mirzani Colek Presiden Jokowi

Menurutnya, Anne Ratna Mustika dalam posisi jabatan sebagai Purwakarta 1 dalam psikologi punya power dan seolah tidak menginginkan Kang Dedi sebagai suami.

"Ini bisa saja terjadi, apalagi karena Ambu Anne punya power dan secara finansial ekonomi dikatakan terpenuhi belum lagi aset yang semakin luas," ungkapnya.

Putusan sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi akan jelas besok di Pengadilan Negeri Agama Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (22/2/2023)

Load More