Polisi menemukan botol minuman di dalam Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio, 20 tahun, tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, 17 tahun di kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Botol alkohol tersebut bermerek vodka iceland berada di antar kursi depan dan tengah atau cap holder Jeep Rubicon milik Rafael Alun Trisambodo.
Penampakan botol minuman alkohol itu terpantau saat Rubicon terparkir di belakang kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Mobil Jeep Rubicon itu disita petugas Polres Metro Jakarta Selatan, sebagai barang bukti saat penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David.
Atas kasus ini Polres Metro Jakarta Selatan menjerat Mario Dandy Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Selain pacar AGH, 15 tahun itu, polisi juga menangkap dan memeriksa Shane Lukas, yang merupakan teman dari Mario Dandy Satrio yang berada di lokasi saat menganiaya David.
Mario Dandy Tidak Sedang Mabuk
Wawancara terpisah dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam, sebelumnya pernah menuturkan kalau penganiayaan yang dilakukan anak bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, dalam keadaan sadar, dan tidak sedang dalam meminum minuman keras (miras).
Walau demikian, Kombes Pol Ade Ary Syam bersama penyidik Satreskrim sedang mendalami kasus itu.
"Itu masih kami dalami. Sampai saat ini sadar," kata Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) lalu. [*]
Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Temukan Transaksi Gaib Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Rubicon Hasil Korupsi Benarkah?
Tag
Berita Terkait
-
Tim Dokter Ungkap David Mengalami Peningkatan yang Signifikan Hingga Tidak Lagi Membutuhkan Alat Bantu Pernapasan
-
CEK FAKTA: KPK Temukan Transaksi Gaib Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Rubicon Hasil Korupsi Benarkah?
-
Mario Dandy Setuju Agnes Gracia Jadi Tersangka? Ini Kata Kuasa Hukum Anak Rafael Alun Trisambodo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka