Polres Serang, Banten menjerat guru ngaji dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Hal ini usai terbukti perkosa santri berusia 17 tahun.
"Kami tangkap dan periksa AS (47) tersangka perkosa santriwati berusia 17 tahun," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu (1/3/2023)
AS diciduk di rumahnya sekira pukul 18.15 WIB, "Lokasi penangkapan guru ngaji pelaku rudapaksa santri itu tidak jauh dari lingkungan pesantren dia mengajar," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, sebelumnya.
Penangkapan tersangka perkosa santri terjadi 27 Februari 2023 silam. Informasi santri jadi korban pasca keluarga menjenguknya di pondok pesantren (ponpes).
Saat keluarga bertemu dengannya, di sanalah korban curhat kepada orang tuanya. Seketika itu keluarga korban sedih, awalnya tidak mau menceritakan apa yang terjadi.
Ketika kakak memberi memberi pemahaman dan apa yang ia dera selama ini, akhirnya korban ceritakan.
"Semuanya pun korban ceritakan kepada kakaknya, yang tidak tega dengan kondisi adiknya yang tiba-tiba berubah, saat itu korban menceritakan semuanya," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria.
Kisah santri ini miris sekali, berulang kali pelaku melecehkan korban, belum lagi ia dipaksa untuk pegang kemaluan AS tersangka yang kini mendekam di sel Polres Serang.
Modus Pengobatan Buat Gerayangi Santriwati
AS selaku guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Serang mengaku kepada polisi, ia melakuka perkosaan dengan cara modus bisa melakukan pengobatan.
Rupanya dibalik pengobatan itu ternyata pelaku AS melakukan pelecehan, "Ada tiga kali ia lakukan itu di lingkungan ponpes," sela Kasatreskrim Polres Serang Dedi Mirza.
"Kondisi korban saat ini alami trauma berat," tutup Dedi Mirza. [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Real Madrid Memanas! Federico Valverde Dilarikan ke RS Usai Baku-hantam dengan Tchouameni
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah