Polres Serang, Banten menjerat guru ngaji dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Hal ini usai terbukti perkosa santri berusia 17 tahun.
"Kami tangkap dan periksa AS (47) tersangka perkosa santriwati berusia 17 tahun," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu (1/3/2023)
AS diciduk di rumahnya sekira pukul 18.15 WIB, "Lokasi penangkapan guru ngaji pelaku rudapaksa santri itu tidak jauh dari lingkungan pesantren dia mengajar," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, sebelumnya.
Penangkapan tersangka perkosa santri terjadi 27 Februari 2023 silam. Informasi santri jadi korban pasca keluarga menjenguknya di pondok pesantren (ponpes).
Saat keluarga bertemu dengannya, di sanalah korban curhat kepada orang tuanya. Seketika itu keluarga korban sedih, awalnya tidak mau menceritakan apa yang terjadi.
Ketika kakak memberi memberi pemahaman dan apa yang ia dera selama ini, akhirnya korban ceritakan.
"Semuanya pun korban ceritakan kepada kakaknya, yang tidak tega dengan kondisi adiknya yang tiba-tiba berubah, saat itu korban menceritakan semuanya," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria.
Kisah santri ini miris sekali, berulang kali pelaku melecehkan korban, belum lagi ia dipaksa untuk pegang kemaluan AS tersangka yang kini mendekam di sel Polres Serang.
Modus Pengobatan Buat Gerayangi Santriwati
AS selaku guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Serang mengaku kepada polisi, ia melakuka perkosaan dengan cara modus bisa melakukan pengobatan.
Rupanya dibalik pengobatan itu ternyata pelaku AS melakukan pelecehan, "Ada tiga kali ia lakukan itu di lingkungan ponpes," sela Kasatreskrim Polres Serang Dedi Mirza.
"Kondisi korban saat ini alami trauma berat," tutup Dedi Mirza. [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung