Polres Serang, Banten menjerat guru ngaji dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Hal ini usai terbukti perkosa santri berusia 17 tahun.
"Kami tangkap dan periksa AS (47) tersangka perkosa santriwati berusia 17 tahun," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu (1/3/2023)
AS diciduk di rumahnya sekira pukul 18.15 WIB, "Lokasi penangkapan guru ngaji pelaku rudapaksa santri itu tidak jauh dari lingkungan pesantren dia mengajar," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, sebelumnya.
Penangkapan tersangka perkosa santri terjadi 27 Februari 2023 silam. Informasi santri jadi korban pasca keluarga menjenguknya di pondok pesantren (ponpes).
Saat keluarga bertemu dengannya, di sanalah korban curhat kepada orang tuanya. Seketika itu keluarga korban sedih, awalnya tidak mau menceritakan apa yang terjadi.
Ketika kakak memberi memberi pemahaman dan apa yang ia dera selama ini, akhirnya korban ceritakan.
"Semuanya pun korban ceritakan kepada kakaknya, yang tidak tega dengan kondisi adiknya yang tiba-tiba berubah, saat itu korban menceritakan semuanya," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria.
Kisah santri ini miris sekali, berulang kali pelaku melecehkan korban, belum lagi ia dipaksa untuk pegang kemaluan AS tersangka yang kini mendekam di sel Polres Serang.
Modus Pengobatan Buat Gerayangi Santriwati
AS selaku guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Serang mengaku kepada polisi, ia melakuka perkosaan dengan cara modus bisa melakukan pengobatan.
Rupanya dibalik pengobatan itu ternyata pelaku AS melakukan pelecehan, "Ada tiga kali ia lakukan itu di lingkungan ponpes," sela Kasatreskrim Polres Serang Dedi Mirza.
"Kondisi korban saat ini alami trauma berat," tutup Dedi Mirza. [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Heboh! Shakira Kepergok Dicium Pria Misterius Saat Nonton Argentina vs Austria, Siapa Dia?
-
Powerbank Bagus Merek Apa? Ini 4 Pilihan 10.000 mAh untuk Antisipasi Listrik Padam
-
Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?
-
Sisa Sayuran Dapur Bisa Ditanam Kembali: Ini Cara Sederhana Kurangi Sampah Makanan
-
Apa Itu Purging karena Skincare? Kenali Ciri-ciri dan Bedanya dengan Breakout
-
6 Sepeda Hybrid Murah untuk Harian, Solusi Kendaraan Tanpa Bensin dan Tak Bergantung Listrik
-
Kevin Gusnadi Umur Berapa? Pacar Baru Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan