AGH merupakan pelajar berusia 15 tahun, ia merupakan teman perempuan alias pacar Mario Dandy Satrio tersangka penganiaya David anak pengurus GP Ansor tempo minggu lalu.
AGH kini dalam pengawasan dan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya (Jakarta Raya) berkolaborasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
Agnes nama panggilan gadis di bawah umur tersebut, dapat masuk penjara kalau memenuhi syarat berikut, seperti dikemukakan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, dalam suatu wawancara, Kamis (2/3/2023) kemarin.
Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah bahwa AGH, 15 tahun pacar Mario Dandy 20 tahun tersangka penganiaya David atau Cristalino David Ozora (17), tidak dapat masuk penjara atau sel penjara.
Harus ada unsur yang memenuhi, dan tiga syarat tersebut yang membuat AGH bebas dari jeratan hukum adalah Syarat tidak melarikan diri, tidak melakukan tindakan pidana berikutnya, dan tidak menghilangkan dan atau merusak barang bukti.
"Tiga syarat itu berpotensi bagi AGH tidak masuk dalam sel penjara atas kasus penganiayaan," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah.
Bukan itu saja sambung Ai Maryati Solihah, ada pula rentetan alasan yang mengikuti antara lain jaminan orangtua untuk anak posisi aman tidak melarikan diri.
"Selanjutnya kooperatif (bisa diajak bekerja sama dalam pemeriksaan)," kata Ai Maryati Solihah.
Walau sampai saat ini berita terbaru Mario Dandy dalam sorotan publik, dan mengharapkan agar AGH alias Agnes masuk sel anak. Bagi KPAI tetapi akan mengawasi, sehingga tidak ada kelalaian dalam pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap anak yang melanggar Undang Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Sadis!! Polda Metro Jaya Bongkar Kekejaman Mario Dandy Kepada David Saat Penganiayaan
"Kan kita tidak bisa mengatakan semua proses hukum anak-anak ini tidak boleh ditahan, tapi bagaimana dengan anak yang melakukan tadi tindakan residivis (mengulangi perbuatan), menghilangkan alat bukti, berarti ada situasi, ada anak yang harus ditahan, karena tadi ada hal-hal yang seperti (3 syarat ditahan) itu," jelasnya.
Sementara melansir dari serang.com partner suara.com, bahwasanya Polda Metro Jaya telah menetapkan AGH pacar Mario Dandy, anak mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku dalam tindak pidana kasus penganiayaan dan pengeroyokan bersama rekan rekan pacar laki-lakinya, Shane Lukas.
AGH semula dalam proses penyelidikan merupakan tersangka, berubah status sebagai pelaku dengan istilah hukum 'Anak yang berkonflik dengan hukum'.
Penetapan dan perubahan status terhadap AGH berumur 15 tahun itu resmi diumumkan Polda Metro Jaya, setelah mengambil alih kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Artinya tidak ada kata tersangka, melainkan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Menyikapi hal itu, Ai Maryati Solihah menerangkan bahwa andaikata anak ditahan lalu ditetapkan sebagai pelaku. Sudah barang tentu AGH belum bisa ditahan atau masuk sel anak.
"AGH harusnya ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara, sembari menunggu hasil penyelidikan sampai ke tingkat persidangan. Artinya anak remaja tersebut harus berada sementara di LPAS selama proses peradilan berlangsung," katanya menutup. [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan