Suara.com - Pihak kepolisian membantah tersangka kasus penganiayaan David Ozoran, Shane Lukas sempat, bermain gitar untuk menghibur Mario Dandy ketika diamankan di Polsek Pesanggrahan.
"Enggak ada yang main gitar. Saya standby ada di lantai dua penyidik," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Tejdo mengatakan Shane memang sempat memegang gitar milik seorang pengamen yang juga diamankan di Polsek Pesanggrahan. Namun, kata Tedjo, Shane sama sekali belum memainkan gitar tersebut.
"Memang sempat pegang gitar punya pengamen yang Kami amankan. Tapi tidak sempat dimainkan langsung saya sendiri yang tegur untuk diambil gitarnya oleh anggota," ujar Tejdo.
Tedjo menyampaikan Mario saat diamankan hanya bisa berdiam diri. Dia memastikan Shane tidak bermain gitar pada saat itu.
"Mario diam aja stres dia dimasukin ruang tahanan sementara. Yang pegang gitar Shane," jelas dia.
Disebut Tak Bersalah
Sebelumnya, pengacara saksi N dan R di kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Muanas Alaidid mengatakan kedua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tidak menunjukkan rasa bersalah ketika diamankan di Polsek Pesanggrahan.
Bahkan, kata Muanas, Shane sempat memainkan gitar di Polsek Pesanggrahan untuk menghibur Mario.
Baca Juga: Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK
"Shane yang main gitar untuk menghibur Mario, tapi mereka semua sama aja itu," kata pengacara saksi N dan R, Muanas Alaidid kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Hal itu, kata Muanas, berdasarkan keterangan kliennya N yang juga pada saat diperiksa di Polsek Pesanggarahan.
"Menurut Saksi N begitu. Saat N dimintai keterangan di Polsek Pesanggrahan," ungkap Muanas.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan satu anak berkonflik dengan hukum AGH (15). Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Usai Puas Injak-injak David, Mario Dandy Diduga Dihibur Rekannya Shane Lukas Main Gitar
-
Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK
-
Mario Dandy Berulah Lagi! Pacar Agnes Gracia Bilang: Tenang, Bisa Diatur Bapak..
-
Selain Korban dan Saksi Kunci, Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Aniaya oleh Mario Dandy Satriyo Minta Dilindungi LPSK
-
Berontak saat Siuman, Kaki dan Tangan David Ozora Diikat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS