Serang.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas banding Ferdy Sambo Cs, terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun ajuan banding tersebut registrasi dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI. Pada nomor tersebut, para terdakwa yang mengajukan banding merupakan pecatan Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka baru mendaftarkan perkara banding tersebut, dan sesuai yang saya sebutkan sebelumnya," kata Bagian Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pakpahan.
Sebelum te-registrasi sebelumnya mengirim berkas banding itu ke Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Binsar Pakpahan mengurai bahwa para majelis hakim akan memeriksa berkas banding terdakwa vonis mati Ferdy Sambo.
"Tunggu tiga bulan lagi baru ada putusan," kata Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan, kajian banding termasuk putusan secara umum berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 Tahun 2014.
"Artinya Pengadilan Tinggi menuntaskan perkara paling lambat dalam tiga bulan," katanya.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J terdapat lima terdakwa, satu terdakwa lainnya seperti Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak ikut banding, seperti yang diajukan Ferdy Sambo mantan majikannya. [*]
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Diangkut Pakai Mobil Brimob ke Nusakambangan Buat Eksekusi Mati, Benarkah?
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Pesan Bijak Cristiano Ronaldo Untuk Portugal Jelang Laga Penentuan Lawan Kolombia
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Jelang Lawan Skotlandia, Ancelotti Ungkap Kabar Bahagia Soal Neymar, Apa Itu?
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Rekomendasi Genset 500 Watt yang Bisa Dipakai di Rumah, Solusi saat Pemadaman Listrik
-
Lebih dari Sekadar Pertandingan: Ketika Euforia Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Generasi Urban