Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam anak berkonflik dengan hukum AG (15), pacar dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditahan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penahanan pelaku AG dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (8/3/2023) malam.
Hengki menjelaskan proses penahanan AG akan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. AG akan menjalani proses penahanan untuk 7 hari ke depan.
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," jelas Hengki.
Diperiksa Sejak Pagi
AG yang telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum menjalani pemeriksaan sejak pagi oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut proses pemeriksaan terhadap pelaku AG didampingi Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Terlibat Penganiayaan
Sebelumnya Hengki membeberkan bukti-bukti keterlibatan kekasih Mario tersebut dalam keterlibatannya dikasus penganiayaan terhadap Cristalino Davis Ozora (17). Bukti-bukti tersebut antara lain pesan singkat di Whatsapp hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan bukti itulah penyidik memutuskan untuk menaikkan status AG menjadi anak berkonflik dengam hukum atau pelaku.
Penggunaan istilah ini digunakan untuk anak yang masih dalam kelompok di bawah umur, sehingga tidak bisa disebut tersangka layaknya orang dewasa.
"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Berdasarkan barang bukti juga penyidik menemukannya adanya rencana untuk melakukan tindakan kekerasan kepada korban David. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.
Berita Terkait
-
Sutradara Kondang Joko Anwar Tanya Warganet Judul Film yang Pas Buat Rafael Alun Trisambodo, Mau Buat Filmnya?
-
Terlibat Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Ditahan 7 Hari ke Depan
-
Tutupi Wajah Pakai Hoodie, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke LPKS Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan David
-
Vanessa Veronica Mantu Rafael Alun Minta Maaf Bakal Jarang Aktif di Sosmed, Imbas Kasus Mario Dandy?
-
Terkuak!Habis Aniaya David, Mario Dandy Dihibur Shane Lukas Main Gitar di Polsek Pesanggrahan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prilly Latuconsina Minta Maaf Soal 'Open to Work', Omara Esteghlal Sindir Peran Brand
-
Jadwal Semifinal Piala Asia Futsal 2026: Ambisi Timnas Indonesia Permalukan Jepang
-
Bukan Hanya Tokoh, Ini Seputar Indonesia yang 902 Kali Disebut dalam Epstein Files
-
Makna Spesial Nomor 44 Dion Markx di Persib, Ada Unsur Timnas Indonesia
-
7 Fakta Video Viral Anies Baswedan Ajak Pria Diduga Intel Foto Bareng
-
Terjangkau, Inilah Harga Tiket Nonton Uji Coba Timnas Indonesia U-17
-
Hankook Tire Raih Pertumbuhan 130 Persen Berkat Tren Mobil Listrik di Indonesia
-
Tanggul Jebol di Kudus: Ratusan Rumah Terendam, Warga Berjuang Melawan Banjir Terparah
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Group CEO BRI Apresiasi Kinerja PNM Ciptakan Nilai Sosial Berkelanjutan