Suara Serang - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sah jadi tersangka kasus korupsi gegara menggadaikan kantornya sendiri dan sebuah mes milik PUPR ke Bank Pulau Kepri.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis 6 April 2023 malam.
Hasil gadai itu Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengantongi ratusan miliar rupiah dari hasil gadai.
Terungkap fakta Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil jadi tersangka korupsi.
1. Gadaikan Kantor dan Mes PUPR ke Bank Pulau Kepri
Bank Pulau Kepri memfasilitasi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terkait gadai kantor sendiri dan mes milik PUPR senilai Rp 100 miliar. Kantor dan mes PUPR sebagai agunan pinjaman bank.
2. Gadaikan Mes PUPR sejak 2022
Gadai kantor dan mes Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terungkap usai Muhammad Adil tertangkap OTT KPK. Gadai mes dibenarkan Jumat 14 April 2023 melalui pelaksana tugas (Plt) Bupati Meranti, Asmar, dan Muhammad Adil gadaikan sejak 2022.
3. Hasil Gadai Cair 59 Persen
Baca Juga: Wakil Walikota Serang Semprot Sopir Truk Parkir Liar di Ruas Jalan Jembatan Aria Wangsakara
Saat ini hasil gadai mes PUPR cair baru 50 persen dari total Rp 100 miliar yang telah diserahkan Bank Pulau Meranti.
4. Angsuran Kantor Pribadi dan Mes 12 Miliar
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sah jadi tersangka kasus korupsi, atas perkara gadaikan kantor pribadi dan mes PUPR ke Bank Pulau Meranti, ia menggadaikan 100 miliar rupiah dengan angsuran Rp 12 miliar.
Akibat ulah Muhammad Adil, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus membayar angsuran lainnya.
5. Pemkab Meranti Kewalahan Bayar Angsuran
Plt. Bupati Kepulauan Meranti, Asmar mengaku kalau Pemkab Meranti kewalahan bayar angsuran dari perkara Muhammad Adil yang telah korupsi.
Asmar berkata, Pemerintah Kabupaten Meranti harus bayar Rp 3,4 miliar ke Bank Pulau Meranti.
6. Gadai Mes PUPR Buat Bangun Jalan
Kendati Muhammad Adil jadi tersangka korupsi terkait gadai kantor sendiri dan mes PUPR ke Bank Meranti, dana yang cair diduga untuk membangun infrastruktur jalan di Kepulauan Meranti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Belajar dari Dwi Sasetyaningtyas, Bolehkah Alumni LPDP Pindah Kewarganegaraan?
-
Festival Sahur-Sahur ke-23 Tahun 2026 Siap Semarakkan Ramadan di Mempawah, Catat Tanggalnya
-
Pemain Keturunan Indonesia Masuk Daftar Transfer Terbaik Liga Inggris
-
Akhir Kontroversi Hina Status WNI: Tyas Di-blacklist, Suami Setuju Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga
-
Thom Haye Mendadak Tinggalkan Persib Bandung, Bojan Hodak Buka Suara
-
Persija Jakarta Wajib Sempurna! Asa Juara BRI Super League di Ujung Tanduk
-
Kronologi Lengkap Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Viral Karena 'Cukup Aku Aja WNI'
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Agrinas Impor Pikap dari India, Resep Jitu Matikan Industri Otomotif Indonesia?
-
5 Pilihan Hotel Nyaman dan Berkelas di Malang, Pas untuk Liburan atau Urusan Bisnis