SerangSuara.com - Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo
bakal lebaran Idul Fitri 1444 H di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terungkap setelah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan ke jurnalis, Kamis (13/4/2023), bahwa KPK memperpanjang penahanan Rafael Alun Trisambodo selama 40 hari kedepan.
"Itu terhitung 23 April sampai 1 Juli 2023," kata Ali Fikri, Kamis baru ini.
Alasan perpanjang masa tahanan Rafael Alun lantaran KPK perlu mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya.
"Para saksi pun bakal KPK panggil, dan menegaskan agar kooperatif untuk berikan keterangan," ungkapnya.
Sebelumnya ayah Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan suap. Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rafael Alun Trisambodo melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK, Senin 3 April 2023," kata Ali Fikri.
Rafael Alun Trisambodo, bekas Dirjen Pajak Kemenkeu menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Ia menerima aliran dana itu melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi pajak. [*]
Baca Juga: Uang Korupsi Suap Proyek Kereta Api 14,5 Miliar Jawa Tengah Buat THR
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
Hari Keberuntungan Setiap Zodiak pada Minggu Ketiga April 2026, Cek Tanggalnya!
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Sammy Simorangkir Bawakan Lagu Karya Badai di Konser 20 Tahun, Promotor Pastikan Royalti Dibayar
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Hasil Piala AFF U-17 2026: Tanpa Ampun, Vietnam Bantai Timor Leste 10-0
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
7 Mesin Cuci Satu Tabung Di Bawah Rp2 Juta, Hemat Listrik dan Awet
-
Striker Andalan Siap 100 Persen, Persib Bandung Percaya Diri Sikat Dewa United?