SerangSuara.com - Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo
bakal lebaran Idul Fitri 1444 H di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terungkap setelah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan ke jurnalis, Kamis (13/4/2023), bahwa KPK memperpanjang penahanan Rafael Alun Trisambodo selama 40 hari kedepan.
"Itu terhitung 23 April sampai 1 Juli 2023," kata Ali Fikri, Kamis baru ini.
Alasan perpanjang masa tahanan Rafael Alun lantaran KPK perlu mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya.
"Para saksi pun bakal KPK panggil, dan menegaskan agar kooperatif untuk berikan keterangan," ungkapnya.
Sebelumnya ayah Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan suap. Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rafael Alun Trisambodo melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK, Senin 3 April 2023," kata Ali Fikri.
Rafael Alun Trisambodo, bekas Dirjen Pajak Kemenkeu menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Ia menerima aliran dana itu melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi pajak. [*]
Baca Juga: Uang Korupsi Suap Proyek Kereta Api 14,5 Miliar Jawa Tengah Buat THR
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap