/
Rabu, 03 Mei 2023 | 06:31 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana. (Dok: Twitter/@wisanggeni___)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kadinkes Lampung Reihana untuk meminta klarifikasi perihal harta kekayaannya yang telah dia laporkan. Kendati demikian KPK belum memastikan kapan waktunya pemanggilan itu dan sedang mengatur jadwalnya.

"Sedang diatur jadwalnya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (2/5/2023).

"Minggu ini diundang Kadinkesnya semoga pas dengan jadwal beliau ya," tambah dia.

Sebelumnya gaya hidup Reihana menjadi sorotan di media sosial ditengah hebohnya kritikan kepada Provinsi Lampung yang disampaikan oleh TikToker bernama Bima Yudho Saputro. Salah satu akun di Twitter @PartaiSocmed bahkan mengunggah beberapa foto tas mewah hingga baju dengan jenama ternama yang dikenakan Reihana.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Reihan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,7 miliar yang ia laporkan pada Desember 2022. Harta yang dia laporkan antara lain berupa tanah, bangunan, kendaraan, kas atau setara kas, dan harta bergerak lainnya.

Harta tersebut terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp 1.958.250.000, tanah di Pesawaran senilai Rp 1.200.250.000, tanah di Lampung Selatan senilai Rp 120.000.000, dan tanah di Bandar Lampung senilai Rp 498.000.000.

Mengutip LHKPN KPK Reihana melaporkan bahwa dirinya memiliki 3 jenis kendaraan. Mobil Nissa Elgrand minibus keluaran tahun 2007 yang dimilikinya itu dilaporkan merupakan hadiah sebesar Rp200.000.000. Mobil Toyota Minibus keluaran tahun 2010, merupakan hasil sendiri Rp150.000.000 (Rp 150 juta), serta Mobil Mercedes Benz V230/Minibus keluaran tahun 2002, merupakan hasil sendiri Rp100.000.000 (Rp 100 juta).

Reihana juga mencatatkan harta bergerak lain senilai Rp 6.750.000 dan kas senilai Rp 300.000.000.

Baca Juga: 1.000 Petani di Gowa Dapat Penyuluhan Pertanian dan Bantuan Bibit Jagung

Load More