Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS) 20, dilaporkan oleh mantan kekasihnya AG (15). Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan Mario dilaporkan atas tindak pidana pencabulan.
"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor," kata Mangatta saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Mangatta menjelaskan Mario Dandy dilaporkan dengan menggunakan sejumlah pasal yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lebih lanjut laporan tersebut didasari atas usia AG pada saat terjadi persetubuhan masuk dalam kategori anak yakni 15 tahun sedangkan MDS kategori usia dewasa. Karenanya perbuatan tersebut dikategorikan sebagai bentuk perkosaan pada anak di bawah umur (statutory rape).
"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," sambungnya.
Dengan adanya laporan itu, Mangata menjelaskan siapapun yang berhubungan badan dengan anak diancam pidana penjara 15 tahun lamanya.
Menurutnya dugaan tindak pencabulan tersebut merupakan "delik biasa" bukan "delik aduan" sehingga aparat berwajib bisa langsung memprosesnya. Terlebih hal tersebut pernah terungkap saat penyidikan dan persidangan.
"Sebelumnya kami telah mengajukan laporan polisi pertama dibuat dan diajukan oleh Penasihat Hukum Pelapor pada Selasa (2/5) yang ditolak Polda Metro Jaya," tambahnya.
Dia menyebutkan alasan pihak kepolisian menolak laporan tersebut lantaran tindak pidana di atas harus dilaporkan oleh oran tua/wali pelapor bukan oleh penasihat hukum.
Baca Juga: Elit Parpol Getol Safari Politik Jelang Pemilu 2024, Adian Napitupulu: Tetaplah Bicarakan Hal Baik
Kemudian pihak AG kembali membuat aduan yang diajukan oleh penasihat hukum dan Wali Pelapor sesuai arahan dari Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (3/5).
Namun laporan tersebut kembali ditolak karena harus disertakan bukti visum pelapor. Sedangkan saat itu posisi AG sedang berada di tahanan.
"Maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin (8/5) untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS," tutupnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Belum Kelar Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Kini Dilaporkan Terkait Dugaan Pencabulan
-
Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Dugaan Pencabulan Mario Dandy pada AG
-
Polisi Selidiki Mutasi Janggal Senilai Ratusan Juta di Rekening Pelaku Penembakan Kantor MUI, Mustopa
-
Polisi Belum Tahu Kematian Pelaku Serang Kantor MUI Pusat: Ada Senjata Api Jenis Airsoft Gun
-
Profil Budi Hapsari Biodata Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Akses Pendidikan Perempuan: Sudahkah Merdeka Belajar Benar-benar Setara?
-
LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun
-
Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
Buru Talenta dari Timur Indonesia, PB Djarum Kembali ke Makassar Setelah Satu Dekade
-
BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga