Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS) 20, dilaporkan oleh mantan kekasihnya AG (15). Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan Mario dilaporkan atas tindak pidana pencabulan.
"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor," kata Mangatta saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Mangatta menjelaskan Mario Dandy dilaporkan dengan menggunakan sejumlah pasal yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lebih lanjut laporan tersebut didasari atas usia AG pada saat terjadi persetubuhan masuk dalam kategori anak yakni 15 tahun sedangkan MDS kategori usia dewasa. Karenanya perbuatan tersebut dikategorikan sebagai bentuk perkosaan pada anak di bawah umur (statutory rape).
"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," sambungnya.
Dengan adanya laporan itu, Mangata menjelaskan siapapun yang berhubungan badan dengan anak diancam pidana penjara 15 tahun lamanya.
Menurutnya dugaan tindak pencabulan tersebut merupakan "delik biasa" bukan "delik aduan" sehingga aparat berwajib bisa langsung memprosesnya. Terlebih hal tersebut pernah terungkap saat penyidikan dan persidangan.
"Sebelumnya kami telah mengajukan laporan polisi pertama dibuat dan diajukan oleh Penasihat Hukum Pelapor pada Selasa (2/5) yang ditolak Polda Metro Jaya," tambahnya.
Dia menyebutkan alasan pihak kepolisian menolak laporan tersebut lantaran tindak pidana di atas harus dilaporkan oleh oran tua/wali pelapor bukan oleh penasihat hukum.
Baca Juga: Elit Parpol Getol Safari Politik Jelang Pemilu 2024, Adian Napitupulu: Tetaplah Bicarakan Hal Baik
Kemudian pihak AG kembali membuat aduan yang diajukan oleh penasihat hukum dan Wali Pelapor sesuai arahan dari Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (3/5).
Namun laporan tersebut kembali ditolak karena harus disertakan bukti visum pelapor. Sedangkan saat itu posisi AG sedang berada di tahanan.
"Maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin (8/5) untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS," tutupnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Belum Kelar Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Kini Dilaporkan Terkait Dugaan Pencabulan
-
Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Dugaan Pencabulan Mario Dandy pada AG
-
Polisi Selidiki Mutasi Janggal Senilai Ratusan Juta di Rekening Pelaku Penembakan Kantor MUI, Mustopa
-
Polisi Belum Tahu Kematian Pelaku Serang Kantor MUI Pusat: Ada Senjata Api Jenis Airsoft Gun
-
Profil Budi Hapsari Biodata Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal 'Mandi Uang' di Hari Minggu 21 Juni 2026
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan