Serang.Suara - Seratusan jurnalis tergabung KWAK Sumbar (Koalisi Wartawan Anti Kekerasan) unjuk rasa atau demonstrasi di depan gedung kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (10/5/2023). Demonstrasi itu terjadi akibat pengusiran peliputan di Pemprov Sumatera Barat.
Demonstasi jurnalis di Padang, Sumatera Barat yang tergabung KWAK Sumbar itu lantaran terjadi pengusiran sejumlah jurnalis di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa 9 Mei 2023 ketika prosesi pengambilan sumpah serta pelantikan Wakil Wali Kota Padang (Wawako), Ekos Albar, kader Partai Amanat Nasional (PAN) mendampingi Hendri Septa, Wali Kota Padang dari partai yang sama, dan sebentar lagi berakhir masa jabatannnya.
Para jurnalis dari media cetak, elektronik (online-red) serta televisi sepakat demo dan melaporkan oknum pegawai Pemprov Sumbar itu ke Polda Sumbar.
Ratusan jurnalis itu tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) yang bernaung di masing-masing organisasi dewan pers, seperti Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, AJI Padang, IJTI Padang termasuk PWI Sumbar.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang Aidil Ichlas mengatakan, pengusiran serta adanya larangan meliput saat agenda pemerintah tersebut sudah termasuk melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers.
"Kerja jurnalis dilindungi undang-undang dan dalam undang undang pers tersebut ada kebebasan pers yang dijamin untuk melakukan liputan, apalagi agenda tersebut terbuka untuk umum," kata Aidil Ichlas, Rabu 10 Mei 2023.
AJI Padang menilai, insiden tersebut bukan kali pertama di Sumatera Barat atau Sumbar, yang mana kejadian yang sama juga pernah terjadi. Itu lokasi masih sama di wilayah lingkungan kerja Pemprov Sumatera Barat.
"Ini bukan kali pertama, bahkan gubernur beberapa waktu lalu mengatai bahwa produk jurnalistik media di Sumatera Barat suka memuat berita hoaks. Jadi harus bisa melawan hal ini," kata Aidil Ichlas.
Melecehkan Kerja Jurnalis atau Kantor Berita
Sementara itu salah satu jurnalis tergabung dalam KWAK Sumbar, Kariadil Harefa saat dihubungi dari Jakarta mengatakan, tindakan pengusiran atau larangan liputan merupakan tindakan tercela.
Baca Juga: Ingin Usaha Berkembang! Boleh Dicoba Digital (BDD) Bantu Sobat Hingga Go Asia Tenggara
"Apalagi korban adalah jurnalis perempuan dan wartawan lainnya yang jadi korban pelecehan verbal itu, insiden ini jadi preseden buruk bagi Sumatera Barat, artinya tidak ada keterjaminan kebebasan pers di daerah saat melakukan liputan," ungkap Kariadil Harefa.
Pengusiran jurnalis secara spontan dari lokasi kegiatan, sama halnya oknum pegawai tersebut telah melecehkan kerja jurnalis atau kantor media yang memiliki hak sesuai yang termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945 serta Undang Undang Pers No 40 tahun 1999.
"Kerja-kerja kita itu telah diatur dalam UU pers yang mana di dalam perundangan itu termuat bahwa pers atau pers nasional memiliki hak memperoleh, mencari serta menyebarluaskan informasi atau ide," tegas mantan aktivis Limamira di Padang Sumatera Barat.
Bukan itu saja sambungnya, kerja jurnalis, pers atau wartawan maupun pewarta, dalam undang undang pers menekankan bahwa kerja jurnalis memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
"Artinya, mata dan atau telinga jurnalis sebagai keterwakilan dari triliunan warga yang tersebar di seluruh dunia untuk menyampaikan informasi di lokasi kerja pewarta itu sendiri, dan itu sudah tertuang di dalam UU tentang pers pada Pasal 6 huruf a," pungkas Kariadil Harefa, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang demisioner.
Demonstrasi para jurnalis tersebut diwarnai dengan tabur bunga, para jurnalis meletakan kartu pers mereka. Sebagai simbol perlawanan dan matinya kebebasan pers di Sumatera Barat, akibat ulah segelintir oknum yang tidak paham tentang kerja-kerja wartawan yang dijamin dalam undang undang pers.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Real Madrid Memanas! Federico Valverde Dilarikan ke RS Usai Baku-hantam dengan Tchouameni
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China