Serang Suara - Denny Indrayana, seorang pengacara, akhirnya memberikan penjelasan terkait pernyataan kontroversialnya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait sistem Pemilu 2024 yang akan kembali ke proporsional tertutup.
Sebelumnya, Denny telah menciptakan kegemparan setelah mengklaim bahwa MK telah memberikan lampu hijau untuk melaksanakan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup, di mana pemilih hanya dapat memilih partai yang mereka inginkan.
Sekarang, Denny melalui akun Instagram pribadinya memberikan penjelasan yang panjang mengenai isu tersebut, sambil dihadapkan pada berbagai kritik dari rekan-rekan sesama praktisi hukum.
Denny Indrayana: Ada empat faktor pengaruh dan lima kemungkinan putusan MK
Denny mengunggah pernyataannya melalui akun Instagram pada Kamis (1/6/2023) untuk menjelaskan klaimnya tersebut.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menjelaskan bahwa ada empat faktor yang mempengaruhi putusan akhir MK terkait permohonan dari pihak tertentu yang menuntut MK untuk menyetujui sistem proporsional tertutup.
Empat faktor tersebut pertama-tama adalah apakah pemohon memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Kedua, jenis sistem pemilihan apa yang dipilih, apakah terbuka, tertutup, atau campuran.
Faktor ketiga adalah tingkat penerapan sistem tersebut, apakah di semua tingkatan pusat dan daerah atau hanya di daerah tertentu saja. Sedangkan faktor keempat adalah waktu, apakah akan diterapkan langsung pada tahun 2024 atau ditunda hingga tahun 2029.
Lebih lanjut, dari keempat faktor yang dipertimbangkan, terdapat lima kemungkinan putusan akhir yang dapat dibuat oleh MK.
Kemungkinan pertama, MK menyatakan bahwa mereka tidak dapat menerima permohonan dari pemohon, dan kemungkinan kedua, MK menolak seluruh permohonan dari pemohon.
Apabila kemungkinan pertama dan kedua terjadi, maka sistem Pemilu 2024 tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Denny menjelaskan bahwa ada dua kemungkinan lainnya, yaitu MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut. Hal ini berarti bahwa sistem pemilu yang akan digunakan adalah proporsional tertutup.
Kemungkinan terakhir, Denny menyebutkan bahwa MK dapat mengabulkan sistem hibrida, yaitu campuran antara tertutup dengan penggunaan nomor urut, tetapi juga memperhatikan suara terbanyak.
Denny: Pemilihan Proporsional Tertutup oleh MK Picu Kekacauan (Chaos)
Denny berharap bahwa MK akan mengambil keputusan akhir berdasarkan kemungkinan pertama dan kedua. Jika MK memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional tertutup, hal ini dapat menyebabkan kekacauan di tengah masyarakat.
Denny menyebutkan bahwa ada potensi terjadinya pertikaian dan perkelahian, perdagangan nomor urut, yang dapat mengganggu persiapan Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lebih lanjut, Denny menyarankan bahwa jika MK memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional tertutup, hal tersebut sebaiknya dilakukan pada Pemilu berikutnya, yaitu Pemilu 2029, yang berarti dalam kurun waktu lima tahun. [*]
Penulis: Putra Tanhar
Tag
Berita Terkait
-
Bakal Viral Deklarasi Dukungan Relawan Jokowi dan Parpol untuk Ganjar Pranowo sebagai Presiden
-
Akhirnya Muncul, Denny Indrayana 'Spill' 5 Kemungkinan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
-
Parpol Baru akan Deklarasi Dukung Dirinya di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo: Tunggu dalam Dua Hari
-
Terbuat dari Karton Dupleks, Beda Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2019 dan 2024
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
EcoGrow Mom, Langkah PTBA Wujudkan Perempuan Tani Berdaya dan Sejahtera
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
3 Sampo Penghitam Rambut yang Dipuji Pengguna karena Ampuh Menutupi Uban
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
5 Bedak Tabur yang Memberikan Efek Glowing di Wajah, Hasil Makeup Halus dan Natural
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran