/
Kamis, 01 Juni 2023 | 20:35 WIB
Buku Denny Indrayana berjudul Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di MK (Twitter)

Serang Suara - Denny Indrayana, seorang pengacara, akhirnya memberikan penjelasan terkait pernyataan kontroversialnya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait sistem Pemilu 2024 yang akan kembali ke proporsional tertutup.

Sebelumnya, Denny telah menciptakan kegemparan setelah mengklaim bahwa MK telah memberikan lampu hijau untuk melaksanakan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup, di mana pemilih hanya dapat memilih partai yang mereka inginkan.

Sekarang, Denny melalui akun Instagram pribadinya memberikan penjelasan yang panjang mengenai isu tersebut, sambil dihadapkan pada berbagai kritik dari rekan-rekan sesama praktisi hukum.

Denny Indrayana: Ada empat faktor pengaruh dan lima kemungkinan putusan MK

Denny mengunggah pernyataannya melalui akun Instagram pada Kamis (1/6/2023) untuk menjelaskan klaimnya tersebut.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menjelaskan bahwa ada empat faktor yang mempengaruhi putusan akhir MK terkait permohonan dari pihak tertentu yang menuntut MK untuk menyetujui sistem proporsional tertutup.

Empat faktor tersebut pertama-tama adalah apakah pemohon memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Kedua, jenis sistem pemilihan apa yang dipilih, apakah terbuka, tertutup, atau campuran.

Faktor ketiga adalah tingkat penerapan sistem tersebut, apakah di semua tingkatan pusat dan daerah atau hanya di daerah tertentu saja. Sedangkan faktor keempat adalah waktu, apakah akan diterapkan langsung pada tahun 2024 atau ditunda hingga tahun 2029.

Lebih lanjut, dari keempat faktor yang dipertimbangkan, terdapat lima kemungkinan putusan akhir yang dapat dibuat oleh MK.

Baca Juga: Anies Temui SBY di Pacitan, Demokrat Beberkan Hasilnya: Banyak Bahas Demokrasi dan Ketatanegaraan yang Makin Buruk

Kemungkinan pertama, MK menyatakan bahwa mereka tidak dapat menerima permohonan dari pemohon, dan kemungkinan kedua, MK menolak seluruh permohonan dari pemohon.

Apabila kemungkinan pertama dan kedua terjadi, maka sistem Pemilu 2024 tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Denny menjelaskan bahwa ada dua kemungkinan lainnya, yaitu MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut. Hal ini berarti bahwa sistem pemilu yang akan digunakan adalah proporsional tertutup.

Kemungkinan terakhir, Denny menyebutkan bahwa MK dapat mengabulkan sistem hibrida, yaitu campuran antara tertutup dengan penggunaan nomor urut, tetapi juga memperhatikan suara terbanyak.

Denny: Pemilihan Proporsional Tertutup oleh MK Picu Kekacauan (Chaos)

Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki) (sumber:)

Denny berharap bahwa MK akan mengambil keputusan akhir berdasarkan kemungkinan pertama dan kedua. Jika MK memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional tertutup, hal ini dapat menyebabkan kekacauan di tengah masyarakat.

Denny menyebutkan bahwa ada potensi terjadinya pertikaian dan perkelahian, perdagangan nomor urut, yang dapat mengganggu persiapan Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Load More