Serang.suara.com - Pihak Bareskrim Polri mengumumkan bahwa dalam waktu dekat mereka akan memeriksa terlapor Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait kasus dugaan pengungkapan putusan rahasia Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan hal ini kepada awak media di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (2/6/2023).
"Ya, pada saatnya akan diperiksa," ujar Agus.
Sebelumnya, Denny Indrayana telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pengungkapan putusan rahasia MK terkait sistem Pemilu. Laporan polisi tersebut diajukan oleh pelapor dengan inisial AWW dan diberi nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 31 Mei 2023.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
"Pendalaman sedang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Shandi dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (2/6/2023).
Sandi menjelaskan bahwa pelapor telah menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan polisi terkait tindakan Denny Indrayana yang diduga membocorkan putusan MK tentang sistem Pemilu. Salah satu barang bukti yang disertakan adalah tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu unit flashdisk.
Selain itu, pelapor juga melaporkan dua akun media sosial, yaitu akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.
"Pelapor melaporkan penyebaran tulisan yang diduga mengandung ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara," kata Shandi.
Baca Juga: Dugaan Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024, Bareskrim Sebut Fenomena Narkopolitik
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 207 KUHP.
Diketahui, Denny Indrayana telah mengungkapkan informasi terkait kembalinya sistem Pemilu Legislatif secara tertutup meskipun putusan tersebut belum dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar itulah pernyataan Denny Indrayana mengundang banyak tanggapan baik dari kalangan pejabat tinggi hingga politisi.
Saat ini Menkopolhukam, Mahfud MD telah menyoroti pernyataan Denny Indrayana dan meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana.
Hal itu diungkapkan Mahfud melalui cuitan akun twitternya @mohmahfudmd pada Minggu (28/5/2023).
"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," unggah cuitan Mahfud melalui akun twitternya dikutip pada Jumat (2/6/2023). [*]
Tag
Berita Terkait
-
Dugaan Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024, Bareskrim Sebut Fenomena Narkopolitik
-
Indepth News: Politik Hari Ini NasDem Bermuka Dua vs PDI Perjuangan Kacang Lupa Kulit dan "Chaos Politik" ala Demokrat
-
Tim Kuasa Hukum Keluarga Meminta Kasus Bripka AS Ditangani Bareskrim Polri
-
KPAI Mengutuk Persetubuhan ABG 15 Tahun di Sulteng, Polri Janji Akan Usut Tuntas
-
Sentilan Menohok Amien Rais ke Jokowi Soal Cawe-cawe Pemilu: Sebut Presiden Ugal-ugalan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Terpopuler: Cara Nonton Piala Dunia 2026 di HP, Kekayaan Elon Musk Saingi Bitcoin
-
Prediksi Lini dan Skor Uzbekistan vs Kolombia: Los Cafeteros Bidik 3 Poin
-
Disebut Masuk Radar John Herdman, Julian Oerip Kode Pakai Jersey Garuda
-
5 Besar Bintang Piala Dunia 2026 dengan Gaji Fantastis: Soal Cuan Messi Kalah dari Ronaldo
-
Ipswich Town Lawan Oxford United, Duel Pemain Timnas Indonesia Bakal Tersaji?
-
Saddil Ramdani Optimistis Persib Bandung Mampu Bersaing di ASEAN Club Championship 2026/2027
-
Zlatko Dalic Tegaskan Kroasia Tak Boleh Lagi Terpeleset Usai Kalah dari Inggris
-
Keberuntungan Datang, 3 Zodiak Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit Usai 18 Juni 2026
-
5 Shio Ini Bakal Ketiban Hoki Besar di Tanggal 18 Juni 2026, Bukan Kebetulan Semata
-
Candaan soal Pemain Jepang Tuai Kontroversi, Rafael van der Vaart: Tidak Ada Niat Rasis