Serang.suara.com - Pihak Bareskrim Polri mengumumkan bahwa dalam waktu dekat mereka akan memeriksa terlapor Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait kasus dugaan pengungkapan putusan rahasia Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan hal ini kepada awak media di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (2/6/2023).
"Ya, pada saatnya akan diperiksa," ujar Agus.
Sebelumnya, Denny Indrayana telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pengungkapan putusan rahasia MK terkait sistem Pemilu. Laporan polisi tersebut diajukan oleh pelapor dengan inisial AWW dan diberi nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 31 Mei 2023.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
"Pendalaman sedang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Shandi dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (2/6/2023).
Sandi menjelaskan bahwa pelapor telah menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan polisi terkait tindakan Denny Indrayana yang diduga membocorkan putusan MK tentang sistem Pemilu. Salah satu barang bukti yang disertakan adalah tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu unit flashdisk.
Selain itu, pelapor juga melaporkan dua akun media sosial, yaitu akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.
"Pelapor melaporkan penyebaran tulisan yang diduga mengandung ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara," kata Shandi.
Baca Juga: Dugaan Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024, Bareskrim Sebut Fenomena Narkopolitik
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 207 KUHP.
Diketahui, Denny Indrayana telah mengungkapkan informasi terkait kembalinya sistem Pemilu Legislatif secara tertutup meskipun putusan tersebut belum dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar itulah pernyataan Denny Indrayana mengundang banyak tanggapan baik dari kalangan pejabat tinggi hingga politisi.
Saat ini Menkopolhukam, Mahfud MD telah menyoroti pernyataan Denny Indrayana dan meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana.
Hal itu diungkapkan Mahfud melalui cuitan akun twitternya @mohmahfudmd pada Minggu (28/5/2023).
"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," unggah cuitan Mahfud melalui akun twitternya dikutip pada Jumat (2/6/2023). [*]
Tag
Berita Terkait
-
Dugaan Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024, Bareskrim Sebut Fenomena Narkopolitik
-
Indepth News: Politik Hari Ini NasDem Bermuka Dua vs PDI Perjuangan Kacang Lupa Kulit dan "Chaos Politik" ala Demokrat
-
Tim Kuasa Hukum Keluarga Meminta Kasus Bripka AS Ditangani Bareskrim Polri
-
KPAI Mengutuk Persetubuhan ABG 15 Tahun di Sulteng, Polri Janji Akan Usut Tuntas
-
Sentilan Menohok Amien Rais ke Jokowi Soal Cawe-cawe Pemilu: Sebut Presiden Ugal-ugalan
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau
-
Kejutan Jelang Lebaran 2026: BYD Atto 1 Sukses Asapi Penjualan LCGC Sejuta Umat
-
Lewatkan Suntik Vitamin K Setelah Lahir, Bayi Ini Alami Kebocoran Otak Permanen
-
Sentuhan Hangat Bupati Bogor: Undang Anak Yatim dan Berdayakan PKL di Lebaran Akbar Pakansari
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Silaturahmi Lebaran dan Budaya Gosip: Ketika Obrolan Hangat Berubah Arah
-
Buntut Bangkai Cicak di MBG Siswa: SPPG Citamiang Resmi Disegel Pusat
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan