Serang.suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memastikan bahwa kasus persetubuhan yang melibatkan ABG berinisial RO (15) di Taliabo, Parigi Mautong, Sulawesi Tengah (Sulteng), akan diusut hingga tuntas.
"Yang pasti, Polri memastikan bahwa kasus ini akan ditangani. Kasus ini akan ditangani dengan serius dan harus diselesaikan hingga tuntas," kata Ahmad kepada wartawan di Kabupaten Tangerang, Jumat, (2/6/2023).
Terkait dengan oknum anggota Brimob, kata Ramadhan, Polres Parigi Moutong sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, tindakan tegas akan diambil.
"Mengenai keterlibatan anggota, tentu kasus ini ditangani oleh Polres Parigi Moutong. Kami pastikan bahwa jika anggota terlibat, mereka akan dikenakan sanksi yang tegas," ucapnya.
Sebelumnya dilaporkan, Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
"Sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa, termasuk saksi korban, orang tua, dan teman-teman sekitarnya. Berdasarkan penyelidikan, penyidik telah menetapkan 10 tersangka," kata Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, di Palu, Antara, Selasa, (30/5/2023).
Dari 10 tersangka yang ditetapkan, lima orang telah ditahan sementara lima orang lainnya masih dalam proses penjemputan dan penangkapan oleh penyidik kepolisian. Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Palu.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan saat ini dirawat di rumah sakit karena masih merasakan sakit di perutnya," ungkapnya.
KPAI Mengutuk Pelaku Pemerkosaan Bocah 16 Tahun di Sulteng
Baca Juga: Valdir Bardi Mengundurkan Diri, Madura United Rekrut Pelatih Kiper Baru
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengutuk keras oknum anggota Brimob dan 10 pelaku lainnya yang terlibat dalam pemerkosaan terhadap seorang bocah berusia 16 tahun di rumah makan Taliabo, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Tindakan tegas dan proses hukum harus diberlakukan terhadap para pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak. Tindakan ini merupakan kejahatan karena dalam kasus korban yang masih berusia anak, tidak ada konsep persetujuan atau kesepakatan yang sah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Retno dalam pernyataannya, Rabu, (31/5/2023).
Tag
Berita Terkait
-
Kapolda Sebut Tak Ada Pemerkosaan ABG Anak Dibawah Umur di Sulteng, Bareskrim Polri Angkat Bicara
-
Kasus ABG di Parimo: Dalih Kapolda Sulteng Pilih Diksi Persetubuhan Ketimbang Pemerkosaan
-
Kontroversi Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG 15 Tahun Persetubuhan: Ditentang Komnas Perempuan
-
Pemerkosa Anak 16 Tahun Parigi Moutong Melarikan Diri, Polda Sulteng: Tiga DPO
-
Jonathan Latumahina Sindir KPAI Jadi Komisi Perlindungan Agnes, Lantaran Hal Ini
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Cristiano Ronaldo: Portugal Bukan Favorit Juara Piala Dunia 2026
-
Depresi Sejak Usia Muda ke Panggung Piala Dunia 2026: Kisah Kelam Striker Brasil Igor Thiago
-
Gegara Lagu Kebangsaan, Spanyol Jadi Negara Paling Dibenci di Piala Dunia 2026, Kok Bisa?
-
Budayawan, Arkeolog, dan Akademisi Ramaikan Festival Lahan Basah Pertama Indonesia, Digelar di PALI
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
ASC Padel Team Resmi Dibentuk, Datangkan Pelatih Asal Spanyol Hingga Bidik Panggung Dunia
-
Kronologi Haji Bolot Dibawa ke RS, Berawal dari Sesak Dada
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian