Serang.suara.com - Penyelidikan atas kasus penipuan yang dilakukan oleh sikembar Rihana Rihani mengungkap skema penipuan yang rumit dan menguntungkan kedua tersangka hingga puluhan miliar rupiah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil tindakan dengan memblokir 21 rekening yang terkait dengan kasus penipuan pre-order iPhone ini, yang saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Irwandhy, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan terkait kasus ini dan penyelidikan masih berlanjut.
"Kami akan terus memperbarui perkembangan kasus ini," ujarnya pada Selasa, 6 Juni 2023.
Berawal dari kasus korban bernama Vicky Fahreza, ia melakukan pre-order iPhone melalui Rihani yang mengaku sebagai supplier iPhone dengan garansi resmi. Pada awalnya, barang yang diterima oleh Vicky dan istrinya sesuai dengan yang dijanjikan dan memiliki garansi resmi Indonesia. Seluruh proses pembelian berjalan lancar antara Juni hingga Oktober 2021.
Namun, pada November 2021 hingga Maret 2022, sejumlah pembelian dengan total Rp5,8 miliar tidak pernah dikirimkan. Pihak korban bersama Rihana dan Rihani mencoba melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Rihana dan Rihani berjanji untuk mengembalikan dana kepada korban, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak pernah dikembalikan. Akibatnya, para korban, termasuk Vicky dan istrinya, melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polres Tangerang Selatan.
Kejadian ini kemudian menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp. Para korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp35 miliar.
PPATK juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi produk dengan harga yang tidak wajar dan memeriksa keberadaan izin usaha yang resmi.
Setelah memblokir 21 rekening terkait, PPATK juga menduga bahwa terdapat transaksi yang dilakukan secara tunai, yang mempersulit proses pelacakan lebih lanjut. Skema yang digunakan oleh Rihana Rihani disebut sebagai modus Mafia Italia Ponzi 1919. Skema penipuan ini menjanjikan keuntungan besar dengan risiko kecil, dengan syarat harus ada investasi baru secara berkelanjutan agar dana dapat diberikan kepada investor lama.
Natsir Kongah, selaku Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK, menjelaskan masyarakat sering kali terbuat dengan modus penipuan seperti tampilan ala-ala crazy rich yang sering muncul saat ini.
Baca Juga: KPK Geledah Dua Rumah Rafael Alun, Harley Davidson yang Pernah Dipamerkan Mario Dandy Ikut Disita
"Skema Ponzi ini telah ada sejak tahun 1919. Namun, masyarakat sering kali terbuai seperti crazy rich lah ini padahal kemasan-kemasan saja yang berubah,” ungkap Natsir.
Jika tidak ada investor baru, maka skema ini menjadi kacau. Oleh sebab itu, para pelaku ini wajib terus mencari investor baru.
"Tapi modus hampir sama, dengan menggunakan skema ponzi. Biasanya skema ponzi ini dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar dengan resiko rendah kepada krediturnya," tambahnya. [*]
Tag
Berita Terkait
-
Jebakan Rihana Rihani: Laris Manis Jualan Iphone, Awalnya Lancar Ternyata Bodong
-
Mengenal Skema Mafia Itali Ponzi di Kasus Penipuan Iphone Rihana Rihani
-
Hanya Minta Maaf, Rebecca Klopper Tak Klarifikasi Siapa Pemeran Wanita dalam Video Syur 47 Detik Yang Mirip Dirinya
-
Kesetiaan Fadly Faisal Disanjung Netizen Saat Dampingi Rebecca Klopper Minta Maaf Terkait Video Syur 47 Detik
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Belajar dari Iblis dan Maling? Seni Menang di Buku Jadilah yang Terbalik!
-
SPBUN-SGN Temui Dasco, Apresiasi DPR Fasilitasi Mediasi Buruh dengan Manajemen
-
Tak Sekadar Kejar Juara, Turnamen Sepak Bola Usia Muda Ajarkan Sportivitas dan Kerja Sama
-
9 Lipstik yang Tahan Lama dan Murah, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Apakah Serum Retinol Viva Bisa Dipakai Setiap Hari? Ini Penjelasan dan Review Pembeli
-
Bahas Skandal Asusila Bill Clinton, Deny Indrayana Ingatkan Prabowo Soal 3 Hal Bikin Rezim Runtuh
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Zodiak yang Memiliki IQ Paling Tinggi, Benarkah Aquarius dan Scorpio Paling Cerdas?
-
Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI
-
Akses Layanan Kesehatan Program JKN Berikan Rasa Aman Bagi Emanuel Giai