Serang Suara - Baru baru ini AG 15 tahun ajukan kasasi, lantas Mahkamah Agung alias MA menolak permohonan kasasi itu.
Artinya, terdakwa AG atau Agnes Gracia, remaja perempuan ikut dalam penganiayaan berencana terhadap David Ozora tetap dihukum 3,5 tahun penjara.
Hukuman tersebut sesuai kasus dan pelanggaran yang termuat dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bunyi Pasa 355 tersebut berikut ini: Ayat (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, dilihat Rabu (14/6/2023).
Agnes atas kasus ini menginap di penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Bukan itu saja, hukuman terhadap AG kekasih Mario Dandy dalam proses kasasi, MA juga menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) karena menilai vonis Agnes lebih rendah dari pada tuntutan 4 tahun kurungan.
Secara data bahwa kasus AG di tingkat kasasi teregistrasi dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023, yang telah didaftarkan Kamis, (8/6/2023), dan perkara ini mengalir Senin, 12 Juni 2023 dan dengan hakim tunggal Suharto.
Bukan saja Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding terdakwa Agnes Gracia. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat pengadilan negeri yakni 3,5 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Prediksi Starting XI Italia vs Irlandia Utara: Gennaro Gattuso Pusing Banyak Pemain Cedera
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Ulasan Novel 86, Membedah Akar Budaya Korupsi dalam Birokrasi
-
Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran
-
AgenBRILink, Garda Terdepan Pemutus Mata Rantai Keterbatasan Finansial Pelosok Negeri
-
Bos Go Ahead Bongkar Niat Jahat NAC Breda Permasalahkan Status WNI Dean James
-
Lebih dari Novel Anak, Na Willa Syarat akan Isu Sosial yang Berat
-
Lapangan Tenis Tanah Liat Hijau Ternyata Bisa Jadi Solusi Serap Karbon, Bagaimana Caranya?
-
Siapa Mantan Suami Della Puspita? Kembali Disentil Soal Nafkah Anak dan Rekam Jejak Hukumnya
-
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Kawasan Alahan Panjang Solok Macet Total