Serang Suara - Baru baru ini AG 15 tahun ajukan kasasi, lantas Mahkamah Agung alias MA menolak permohonan kasasi itu.
Artinya, terdakwa AG atau Agnes Gracia, remaja perempuan ikut dalam penganiayaan berencana terhadap David Ozora tetap dihukum 3,5 tahun penjara.
Hukuman tersebut sesuai kasus dan pelanggaran yang termuat dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bunyi Pasa 355 tersebut berikut ini: Ayat (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, dilihat Rabu (14/6/2023).
Agnes atas kasus ini menginap di penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Bukan itu saja, hukuman terhadap AG kekasih Mario Dandy dalam proses kasasi, MA juga menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) karena menilai vonis Agnes lebih rendah dari pada tuntutan 4 tahun kurungan.
Secara data bahwa kasus AG di tingkat kasasi teregistrasi dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023, yang telah didaftarkan Kamis, (8/6/2023), dan perkara ini mengalir Senin, 12 Juni 2023 dan dengan hakim tunggal Suharto.
Bukan saja Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding terdakwa Agnes Gracia. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat pengadilan negeri yakni 3,5 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Londo Ireng 1831-1945: Kisah yang Terlupakan dalam Sejarah Indonesia
-
Ramalan Zodiak 24 Juni 2026, Cek Peruntungan Karier dan Asmara Scorpio hingga Aries
-
Terpopuler: Beda eMotor Tyranno vs Tyranno X, Honda Vario 160 Anyar Meluncur Hari Ini?
-
4 Shio Ini Diprediksi Hidupnya Jauh Lebih Mudah dan Bebas Stres Mulai 24 Juni 2026
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap
-
I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi
-
Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026
-
Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia
-
Kok Sepi, Mana Suaranya? Sindiran Pedas Sang Kakak Usai Cristiano Ronaldo Cetak Brace