/
Kamis, 15 Juni 2023 | 20:27 WIB
MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya pengujian UU Pemilu yang dimohonkan oleh Demas Brian Wicaksono, dkk. Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 (Instagram/mahkamahkonstitusi)

10. 8 Maret 2023

MK juga menggelar sidang ke-9 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yaitu dari pihak DPP PBB.

Suasana saat sidang di MK terkait gugatan sistem pemilu 2024 (sumber: Instagram/mahkamahkonstitusi)

11. 5 April 2023

Sebagai penguat dalam tuntutan, MK pun menggelar sidang ke-12 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.

12. 29 Mei 2023

Setelah melewati banyak persidangan untuk menguatkan gugatan dari para pemohon, MK pun akhirnya mengumpulkan semua kesimpulan dari berbagai fraksi partai.

13. 15 Juni 2023

MK membacakan putusan bahwa gugatan atas sistem proporsional terbuka yang dilakukan oleh para pemohon ditolak.

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Demikian informasi tentang 13 fakta perjalanan gugatan sistem Pemilu 2024 berujung proporsional terbuka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). [*]

Sumber: Suara

Load More