Serang Suara - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menegaskan bahwa apabila terdapat unsur pidana dalam kasus ini, tindakan tegas akan diambil.
Laporan terhadap Denny Indrayana diajukan oleh seorang yang menggunakan inisial AWW pada Rabu (31/6/2023) dan telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa Denny dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP yang meliputi ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.
Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa laporan tersebut menyertakan dua orang saksi dengan inisial WS dan AF, serta barang bukti berupa tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flashdisk berkapasitas 16 Gigabyte merek Sony berwarna putih.
"Saat ini, Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," imbuh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Respons dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjukkan komitmen penegakan hukum yang kuat terkait penyebaran hoaks yang berpotensi merusak stabilitas politik dan keamanan negara.
Dalam sebuah konferensi pers, Listyo menyatakan bahwa Polri akan melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Denny Indrayana.
Apabila ada unsur pidana yang terbukti, tindakan hukum lebih lanjut akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Chaos! Denny Indrayana Kembali Buat Kontroversi Ungkap 5 Faktor Putusan MK Sistem Pemilu 2024
Langkah tegas ini juga didasarkan pada arahan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang menginstruksikan untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Menurut Mahfud, MK juga perlu mengusut kemungkinan adanya pihak internal yang membocorkan putusan tersebut, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibiarkan.
Mahfud juga meminta Denny Indrayana untuk membuktikan kebenaran klaimnya terkait bocoran putusan MK.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada informasi yang bocor sebelum putusan resmi diumumkan. Serta mengingatkan bahwa putusan MK harus tetap menjadi rahasia hingga saatnya diumumkan secara resmi.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim bahwa ia mendapatkan informasi penting mengenai putusan MK terkait sistem Pemilu Legislatif. Denny menyebut bahwa MK akan memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup, di mana pemilih hanya perlu memilih tanda gambar partai politik.
Namun, Denny tidak merinci sumber informasinya di MK, hanya menegaskan bahwa bukan berasal dari hakim konstitusi.
Tag
Berita Terkait
-
Ade Armando Menangis Usai Gabung Partai Solidaritas Indonesia, Yakin Bisa Lolos Pemilu 2024
-
Tunda Pemilu 2024 Tuai Pro dan Kontra Netizen, Sampai Presiden Jokowi Turun Gunung
-
CEK FAKTA: Tunda Pemilu 2024, Mobil Hakim Dibakar dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disegel Pendemo?
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Instruksikan Pecat dan Copot 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Usai Tunda Pemilu
-
NasDem Padang Pariaman Optimis Menang di Pemilu 2024 dan Menangkan Anies Baswedan
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?
-
Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya
-
BRI Region 4 Palembang Tebar Berkah Idul Adha, 45 Hewan Kurban Disalurkan ke Tiga Provinsi
-
LDR 3 Tahun Berakhir Bahagia, Artis Sugesta Handayani Resmi Menikah dengan Renando Harahap
-
Daredevil: Born Again Season 2, Perpaduan Sempurna Aksi dan Cerita Politik!
-
Status Kim Soo Hyun Terbukti Bersih, Mengapa Netizen Masih Ogah Percaya?
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025