Serang Suara - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menegaskan bahwa apabila terdapat unsur pidana dalam kasus ini, tindakan tegas akan diambil.
Laporan terhadap Denny Indrayana diajukan oleh seorang yang menggunakan inisial AWW pada Rabu (31/6/2023) dan telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa Denny dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP yang meliputi ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.
Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa laporan tersebut menyertakan dua orang saksi dengan inisial WS dan AF, serta barang bukti berupa tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flashdisk berkapasitas 16 Gigabyte merek Sony berwarna putih.
"Saat ini, Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," imbuh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Respons dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjukkan komitmen penegakan hukum yang kuat terkait penyebaran hoaks yang berpotensi merusak stabilitas politik dan keamanan negara.
Dalam sebuah konferensi pers, Listyo menyatakan bahwa Polri akan melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Denny Indrayana.
Apabila ada unsur pidana yang terbukti, tindakan hukum lebih lanjut akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Chaos! Denny Indrayana Kembali Buat Kontroversi Ungkap 5 Faktor Putusan MK Sistem Pemilu 2024
Langkah tegas ini juga didasarkan pada arahan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang menginstruksikan untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Menurut Mahfud, MK juga perlu mengusut kemungkinan adanya pihak internal yang membocorkan putusan tersebut, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibiarkan.
Mahfud juga meminta Denny Indrayana untuk membuktikan kebenaran klaimnya terkait bocoran putusan MK.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada informasi yang bocor sebelum putusan resmi diumumkan. Serta mengingatkan bahwa putusan MK harus tetap menjadi rahasia hingga saatnya diumumkan secara resmi.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim bahwa ia mendapatkan informasi penting mengenai putusan MK terkait sistem Pemilu Legislatif. Denny menyebut bahwa MK akan memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup, di mana pemilih hanya perlu memilih tanda gambar partai politik.
Namun, Denny tidak merinci sumber informasinya di MK, hanya menegaskan bahwa bukan berasal dari hakim konstitusi.
Tag
Berita Terkait
-
Ade Armando Menangis Usai Gabung Partai Solidaritas Indonesia, Yakin Bisa Lolos Pemilu 2024
-
Tunda Pemilu 2024 Tuai Pro dan Kontra Netizen, Sampai Presiden Jokowi Turun Gunung
-
CEK FAKTA: Tunda Pemilu 2024, Mobil Hakim Dibakar dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disegel Pendemo?
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Instruksikan Pecat dan Copot 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Usai Tunda Pemilu
-
NasDem Padang Pariaman Optimis Menang di Pemilu 2024 dan Menangkan Anies Baswedan
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
The King's Warden Jadi Film Kedua Terlaris dalam Sejarah Perfilman Korea
-
Tekel Horor Berujung Minta Maaf, Justin Hubner dapat Balasan dari Lewis Holtby
-
Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga
-
Update Harga Honda Supra X 125 April 2026: Aman Tenggak Pertalite, Irit Tembus 57 Km/Liter
-
Gara-gara Ceramahnya, GAMKI dan Pemuda Katolik Resmi Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya
-
Panas! Militer Amerika Serikat Buru Kapal Pembayar Upeti Iran di Selat Hormuz
-
Wagub Sulsel Dorong Perempuan Parepare Jadi Motor UMKM dan Ketahanan Keluarga
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Hindari GTA 6, Peluncuran Game Fable Diprediksi Alami Penundaan
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana