Serang.suara.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akhirnya buka suara mengenai curhatan orang tua murid di kolom komentar akun Instagram Menteri Nadiem Makarim soal tradisi wisuda bagi siswa dari jenjang TK sampai SMA. Kemendikbud melalui Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Anang Ristanto menyatakan wisuda bagi siswa, mulai jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA, merupakan kegiatan yang bersifat opsional, boleh digelar, boleh juga tidak.
Menurut dia, Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan kegiatan bersama di antara satuan pendidikan yang melibatkan orang tua harus didiskusikan dengan komite sekolah. "Kemendikbudristek mengimbau agar pihak sekolah dapat berkomunikasi dan bekerja sama dengan komite sekolah dan persatuan orang tua murid dan guru (POMG)," ucap Anang saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 15 Juni 2023.
Anang menuturkan hal ini dilakukan untuk menentukan pilihan yang terbaik bagi setiap sekolah yang tidak membebani orang tua.
Sebelumnya, akun Instagram Mendikbud Nadiem Makarim digeruduk orang tua murid yang mengaku keberatan dengan tradisi wisuda bagi siswa dari jenjang TK sampai SMA yang diadakan sekolah. Menurut mereka, wisuda hanya diperuntukkan bagi mahasiswa di perguruan tinggi. Selain itu, mereka mengaku biaya yang dibebankan untuk acara wisuda tersebut memberatkan orang tua murid.
Protes itu memenuhi kolom komentar salah satu unggahan Nadiem di akun Instagram-nya. Padahal unggahan itu berisi video tentang apresiasi Mendikbud pada seorang seniman yang diunggah pada Senin, 12 Juni 2023.
“Tolong Pak Nadiem sekarang dihapuskan acara wisuda dari TK-SMA karena hanya memberatkan biaya para orang tua. Wisuda hanya untuk lulusan universitas aja bukan dari TK,” tulis akun Instagram @mikhaylaeka2023, seperti dikutip pada Kamis, 15 Juni 2023.
Bahkan ada netizen yang seorang wali murid TK harus membayar senilai Rp 300 ribu untuk keperluan wisuda TK. Selain soal wisuda, netizen lain memprotes tentang aturan usia masuk SD maksimal 11 tahun.
“Pak tolonglah pertanyaannya diperbaiki masa anak gue yg umur 7 tahun gk bisa masuk negeri gara" Ada anak yg umur nya 11 taun ngedaftarin dan kandidatnya sekarang tua tua pak, alhasil anak saya yg umur 7 th mental kebuang sedih deh kalo sistem nya begini katanya zonasi gue rumah deket sekolah umur 7 tahun lebih 1blan aja tetep gak dapat,” tulis akun @momsenja6.
Adapun pemerintah menerapkan syarat usia masuk SD yang harus dipenuhi peserta didik baru, yaitu berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan maksimal 11 tahun. Selain itu, pemerintah menerapkan jalur zonasi sebagai pertimbangan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Baca Juga: 5 Fakta SPG Showroom Diperkosa Bergilir di Mobil yang Berjalan, Begini Kronologinya
Berita Terkait
-
5 Fakta SPG Showroom Diperkosa Bergilir di Mobil yang Berjalan, Begini Kronologinya
-
PAN Sodorkan Nama Erick Thohir, Peluang Cak Imin Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024 Semakin Kecil
-
Balasan Menohok Kiky Saputri pada Netizen yang Sindir Kecantikannya
-
'Legend Emang Beda...' Pakaian Ahmad Dhani Disorot Saat Temani Safeea Wisuda
-
DPR Buka Opsi Pemanggilan Dirjen Kemenkeu Terkait Korupsi BTS
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim