Serang Suara - Fintech peer-to-peer lending atau P2P merupakan platform fintech bertindak sebagai perantara antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Fintech lending menghubungkan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) melalui platform online, dalam sistem fintech peer-to-peer lending atau fintech lending peminjam dapat mengajukan pinjaman secara online melalui platform tersebut.
Pemberi pinjaman dapat menawarkan dana mereka untuk diberikan sebagai pinjaman kepada peminjam yang memenuhi kriteria tertentu.
Proses P2P Lending atau Fintech Lending
Proses P2P lending biasanya dilakukan melalui aplikasi atau situs web yang menyediakan platform tersebut. Peminjam mengajukan permohonan pinjaman dengan memberikan informasi pribadi, data keuangan, dan alasan penggunaan dana pinjaman.
Platform kemudian menganalisis kelayakan pinjaman berdasarkan informasi tersebut dan menentukan tingkat bunga dan jumlah pinjaman yang dapat diberikan kepada peminjam.
Pemberi pinjaman dapat memilih pinjaman mana yang ingin mereka berikan berdasarkan profil peminjam, risiko yang terkait, dan tingkat pengembalian yang diharapkan.
Jika pinjaman disetujui, pemberi pinjaman akan memberikan dana melalui platform, dan peminjam akan mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang disepakati beserta bunga yang telah ditentukan.
Risiko Meminjam di Fintech Lending
Fintech peer-to-peer lending telah berkembang pesat karena memberikan akses yang lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan pinjaman bagi individu atau usaha kecil yang sulit memenuhi syarat pinjaman dari lembaga keuangan tradisional.
Namun, perlu diingat bahwa investasi dalam P2P lending melibatkan risiko, dan para pemberi pinjaman harus melakukan analisis yang cermat sebelum memberikan pinjaman kepada peminjam potensial.
Sementara itu di Indonesia meminjam dana di Fintech Lending telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.77/POJK.01/2016.
Menurut pakar ekonomi bahwa fintech peer-to-peer lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. [*]
Kontributor: Putra Tanhar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
5 Fakta Kemenangan Meksiko di Laga Perdana Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah
-
Bentrokan Pecah di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi dan Massa Saling Serang
-
Puluhan Ponsel Raib di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi Curiga Ada Jaringan Copet Internasional
-
Gak Usah Lebay! Respon Nyeleneh Infantino Soal Wasit Somalia Ditolak Masuk AS
-
Pembukaan Piala Dunia 2026 Makan Korban Jiwa: Satu Suporter Meninggal Dunia
-
Di Balik Megahnya Piala Dunia 2026: Buruh Jahit Bola Trionda Cuma Diupah Rp18 Ribu
-
Hasil Meksiko vs Afsel: Julian Quinones Pencetak Gol Pertama Piala Dunia 2026
-
Demo Anti Piala Dunia Memanas, Pendemo Berbaju Hitam-hitam Serang Suporter
-
Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas
-
KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah