Serang Suara - Fintech peer-to-peer lending atau P2P merupakan platform fintech bertindak sebagai perantara antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Fintech lending menghubungkan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) melalui platform online, dalam sistem fintech peer-to-peer lending atau fintech lending peminjam dapat mengajukan pinjaman secara online melalui platform tersebut.
Pemberi pinjaman dapat menawarkan dana mereka untuk diberikan sebagai pinjaman kepada peminjam yang memenuhi kriteria tertentu.
Proses P2P Lending atau Fintech Lending
Proses P2P lending biasanya dilakukan melalui aplikasi atau situs web yang menyediakan platform tersebut. Peminjam mengajukan permohonan pinjaman dengan memberikan informasi pribadi, data keuangan, dan alasan penggunaan dana pinjaman.
Platform kemudian menganalisis kelayakan pinjaman berdasarkan informasi tersebut dan menentukan tingkat bunga dan jumlah pinjaman yang dapat diberikan kepada peminjam.
Pemberi pinjaman dapat memilih pinjaman mana yang ingin mereka berikan berdasarkan profil peminjam, risiko yang terkait, dan tingkat pengembalian yang diharapkan.
Jika pinjaman disetujui, pemberi pinjaman akan memberikan dana melalui platform, dan peminjam akan mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang disepakati beserta bunga yang telah ditentukan.
Risiko Meminjam di Fintech Lending
Fintech peer-to-peer lending telah berkembang pesat karena memberikan akses yang lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan pinjaman bagi individu atau usaha kecil yang sulit memenuhi syarat pinjaman dari lembaga keuangan tradisional.
Namun, perlu diingat bahwa investasi dalam P2P lending melibatkan risiko, dan para pemberi pinjaman harus melakukan analisis yang cermat sebelum memberikan pinjaman kepada peminjam potensial.
Sementara itu di Indonesia meminjam dana di Fintech Lending telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.77/POJK.01/2016.
Menurut pakar ekonomi bahwa fintech peer-to-peer lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. [*]
Kontributor: Putra Tanhar
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Adik Kim Jong-un Serang Indonesia Cs: Kalian Itu Sesat Pikir dan Bodoh!
-
Pertumbuhan Pelanggan Transjakarta Melambat, Baru 6 Persen Warga DKI Aktif Naik Transportasi Umum
-
Nasib Justin Hubner di Piala AFF 2026 Tergantung Bursa Transfer, Bakal Gabung Persib?
-
Punya HP Lipat? Hindari 5 Kesalahan Ini Sebelum Terlambat
-
Peristiwa tragis terjadi di sekolah Methodist VI, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
-
13 Shade Maybelline Superstay Matte Ink untuk Bibir Gelap, Awet 16 Jam dan Anti Luntur!
-
Drama Wheelie di Prancis! Kiara Ramadhipa Ngamuk Salip 7 Pembalap, Amankan 5 Besar Moto3
-
Rindekraf 2026-2045 Ditetapkan Sebagai Peta Jalan Nasional Sektor Ekonomi Kreatif
-
Ini Kecanggihan Jet Tempur F-35 yang Mau Dibeli Turki dari AS, Bikin Israel Gemetar
-
3 Serum Viva untuk Mencerahkan Wajah dengan Review Positif, Cuma Rp20 Ribuan Auto Glowing