Serang Suara - Fintech peer-to-peer lending atau P2P merupakan platform fintech bertindak sebagai perantara antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Fintech lending menghubungkan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) melalui platform online, dalam sistem fintech peer-to-peer lending atau fintech lending peminjam dapat mengajukan pinjaman secara online melalui platform tersebut.
Pemberi pinjaman dapat menawarkan dana mereka untuk diberikan sebagai pinjaman kepada peminjam yang memenuhi kriteria tertentu.
Proses P2P Lending atau Fintech Lending
Proses P2P lending biasanya dilakukan melalui aplikasi atau situs web yang menyediakan platform tersebut. Peminjam mengajukan permohonan pinjaman dengan memberikan informasi pribadi, data keuangan, dan alasan penggunaan dana pinjaman.
Platform kemudian menganalisis kelayakan pinjaman berdasarkan informasi tersebut dan menentukan tingkat bunga dan jumlah pinjaman yang dapat diberikan kepada peminjam.
Pemberi pinjaman dapat memilih pinjaman mana yang ingin mereka berikan berdasarkan profil peminjam, risiko yang terkait, dan tingkat pengembalian yang diharapkan.
Jika pinjaman disetujui, pemberi pinjaman akan memberikan dana melalui platform, dan peminjam akan mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang disepakati beserta bunga yang telah ditentukan.
Risiko Meminjam di Fintech Lending
Fintech peer-to-peer lending telah berkembang pesat karena memberikan akses yang lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan pinjaman bagi individu atau usaha kecil yang sulit memenuhi syarat pinjaman dari lembaga keuangan tradisional.
Namun, perlu diingat bahwa investasi dalam P2P lending melibatkan risiko, dan para pemberi pinjaman harus melakukan analisis yang cermat sebelum memberikan pinjaman kepada peminjam potensial.
Sementara itu di Indonesia meminjam dana di Fintech Lending telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.77/POJK.01/2016.
Menurut pakar ekonomi bahwa fintech peer-to-peer lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. [*]
Kontributor: Putra Tanhar
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Viral Artis Jual Preloved Sampai Celana Dalam Anak dan Handuk Bekas, Siapa?
-
Jelang Lebaran, Bank Mandiri Siapkan Mudik Gratis ke 80 Kota
-
Kapal Tanker Meledak Kena Serangan Iran, Harga Minyak Kembali 'Mendidih'
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Cara Cek Jangkauan Sinyal 5G di Jalur Mudik Trans Jawa, Internet Lancar Selama Perjalanan
-
PT SMI Rilis Obligasi Ritel ORIS, Target Kantongi Investasi Rp 300 Miliar
-
15 Kata-Kata Mudik Lucu untuk Ditempel di Motor dan Mobil
-
Kim Nam Gil Tampil Sebagai Pemeran Spesial di Drakor Mad Concrete Dreams
-
Lagi Heboh Isu Selingkuh, Dokter di Balik Operasi Plastik Cindy Rizky Aprilia Bikin Penasaran
-
Katalog Promo Indomaret 12-18 Maret: Harga Minyak Goreng Turun, Diskon Bahan Kue Lebaran