Serang.suara.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG, 15 tahun. Mario Dandy pun terancam hukuman 15 tahun penjara terkait dengan kasus tersebut.
"Disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 3 Juli 2023. "Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun."
Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap AG pada akhir Juni lalu. "Iya, sudah (jadi tersangka). Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," ucap Hengki.
Sebelumnya, pihak AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan pada 8 Mei 2023. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo, mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut dengan empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.
"Sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," tutur Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.
Berita Terkait
-
Ditawari Ciuman dengan Nicholas Saputra, Gisella Anastasia Semangat: Enggak Pakai Mikir
-
Imbang Lawan Borneo FC, Pelatih Persik Sebut Hasil yang Adil
-
Dua Pemain Diaspora yang Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Ponsel Dibobol Tanpa Izin, Suami Polisikan Jenny Rachman dengan Tuduhan Pencurian dalam Rumah Tangga
-
Deretan Fakta Kerusuhan Prancis: Dipicu Kematian Nahel Merzouk dan Ribuan Kendaraan Dibakar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru
-
Pelatih Irak Kelakar Sulit Hentikan Mbappe: Saya Sudah Minta Main dengan Tiga Kiper
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi