Serang.suara.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG, 15 tahun. Mario Dandy pun terancam hukuman 15 tahun penjara terkait dengan kasus tersebut.
"Disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 3 Juli 2023. "Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun."
Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap AG pada akhir Juni lalu. "Iya, sudah (jadi tersangka). Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," ucap Hengki.
Sebelumnya, pihak AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan pada 8 Mei 2023. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo, mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut dengan empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.
"Sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," tutur Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.
Berita Terkait
-
Ditawari Ciuman dengan Nicholas Saputra, Gisella Anastasia Semangat: Enggak Pakai Mikir
-
Imbang Lawan Borneo FC, Pelatih Persik Sebut Hasil yang Adil
-
Dua Pemain Diaspora yang Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Ponsel Dibobol Tanpa Izin, Suami Polisikan Jenny Rachman dengan Tuduhan Pencurian dalam Rumah Tangga
-
Deretan Fakta Kerusuhan Prancis: Dipicu Kematian Nahel Merzouk dan Ribuan Kendaraan Dibakar
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta