Serang.suara.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan keberatan terkait dengan pengumuman status tersangka terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsda TNI Agung Handoko, keberatan itu telah disampaikan TNI sebelum konferensi pers oleh KPK terkait dengan operasi tangkap tangan atau OTT di Basarnas.
"OTT ini, terus terang, kami dapat dari berita media. Jadi, setelah mendapat berita tersebut, kami langsung mengirim tim untuk merapat ke KPK untuk berkoordinasi untuk yang bertentangan dalam hal ini Letkol ABC sudah berada di sana," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat, 28 Juli 2023.
Dia menuturkan KPK lalu menyatakan semua pihak yang diduga terlibat kasus suap proyek di Basarnas ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Atas dasar penetapan itu, ujar Agung, Puspom TNI kemudian menyampaikan keberatan anggotanya dijadikan tersangka. Menurut dia, penegakan hukum militer memiliki mekanisme sendiri.
"Dari tim, kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ucapnya.
Agung menjelaskan, TNI harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, menurut dia, juga selalu menegaskan bahwa prajurit yang bersalah akan dihukum.
"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa baik Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka. Nah, di sini mulai bergulir berita-berita di media dan pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. Itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," kata Agung.
Adapun KPK menyerahkan Letkol Afri kepada Puspom TNI setelah 1 x 24 jam dengan status tahanan. Namun Puspom TNI, menurut Agung, tak bisa langsung melakukan proses hukum.
"Setelah kejadian tersebut, setelah hasil pemeriksaan 1x24 jam sesuai dengan ketentuan, Letkol ABC baru diserahkan kepada kami dengan status oleh KPK sebagai tahanan. Terus terang, saat itu kami sampaikan kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi," ucapnya.
Menambahkan pernyataan Agung, Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menuturkan aturan hukum terhadap anggota TNI sudah tertera secara jelas dalam undang-undang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Istri Korban Penganiayaan Polisi Syok; Suami Saya Ditangkap, Tapi Kok Mati
"Jadi, pada intinya, tak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum," tutur Kresno.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
-
Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya
-
6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam
-
MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul
-
Bunga KPR Super Ringan! Wujudkan Rumah Impian di BRI Consumer Expo 2026
-
Bukan Sekadar Turunkan Gula Darah, Ini Tantangan Terberat Pasien Diabetes yang Sering Diabaikan
-
Mau Tampil Gentle? Intip 4 OOTD Dandy Smart Casual ala Kang Hoon
-
Pegadaian, Pupuk Indonesia, Pelindo dan Angkasa Pura Didorong untuk IPO
-
Prabowo Putuskan Gubernur BI Pekan Ini, Destry Damayanti Segera Dilantik?
-
Siapa Dokter Tamara Jasmine? Sosok yang Viral Usai Sindir Pasien BPJS Kesehatan