Serang.suara.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan keberatan terkait dengan pengumuman status tersangka terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsda TNI Agung Handoko, keberatan itu telah disampaikan TNI sebelum konferensi pers oleh KPK terkait dengan operasi tangkap tangan atau OTT di Basarnas.
"OTT ini, terus terang, kami dapat dari berita media. Jadi, setelah mendapat berita tersebut, kami langsung mengirim tim untuk merapat ke KPK untuk berkoordinasi untuk yang bertentangan dalam hal ini Letkol ABC sudah berada di sana," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat, 28 Juli 2023.
Dia menuturkan KPK lalu menyatakan semua pihak yang diduga terlibat kasus suap proyek di Basarnas ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Atas dasar penetapan itu, ujar Agung, Puspom TNI kemudian menyampaikan keberatan anggotanya dijadikan tersangka. Menurut dia, penegakan hukum militer memiliki mekanisme sendiri.
"Dari tim, kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ucapnya.
Agung menjelaskan, TNI harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, menurut dia, juga selalu menegaskan bahwa prajurit yang bersalah akan dihukum.
"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa baik Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka. Nah, di sini mulai bergulir berita-berita di media dan pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. Itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," kata Agung.
Adapun KPK menyerahkan Letkol Afri kepada Puspom TNI setelah 1 x 24 jam dengan status tahanan. Namun Puspom TNI, menurut Agung, tak bisa langsung melakukan proses hukum.
"Setelah kejadian tersebut, setelah hasil pemeriksaan 1x24 jam sesuai dengan ketentuan, Letkol ABC baru diserahkan kepada kami dengan status oleh KPK sebagai tahanan. Terus terang, saat itu kami sampaikan kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi," ucapnya.
Menambahkan pernyataan Agung, Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menuturkan aturan hukum terhadap anggota TNI sudah tertera secara jelas dalam undang-undang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Istri Korban Penganiayaan Polisi Syok; Suami Saya Ditangkap, Tapi Kok Mati
"Jadi, pada intinya, tak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum," tutur Kresno.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
-
Saingi MacBook, Laptop Premium Xiaomi Book Pro 14 Dibanderol Rp19 Jutaan
-
Lima Tahun Menjanda, Joanna Alexandra Beri Kode Segera Menikah Lagi
-
Link Download Takbiran Makkah untuk Momen Lebaran Idulfitri 2026
-
Realme P4 Lite 5G Resmi Meluncur: HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 7000 mAh
-
Tegas! SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor Disuspend
-
50 Kata-kata Sungkem Lebaran Bahasa Jawa yang Halus dan Menyentuh di Idul Fitri 1447 Hijriah
-
VIVIZ, Lee Mujin, BE'O Serentak Ajukan Akhiri Kontrak, Agensi Beri Komentar
-
Denada Anggap Tak Penting Ungkap Identitas Ayah Kandung Ressa
-
35 Link Twibbon Idulfitri 2026 Gratis Download dan Langsung Pakai