Serang.suara.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan keberatan terkait dengan pengumuman status tersangka terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsda TNI Agung Handoko, keberatan itu telah disampaikan TNI sebelum konferensi pers oleh KPK terkait dengan operasi tangkap tangan atau OTT di Basarnas.
"OTT ini, terus terang, kami dapat dari berita media. Jadi, setelah mendapat berita tersebut, kami langsung mengirim tim untuk merapat ke KPK untuk berkoordinasi untuk yang bertentangan dalam hal ini Letkol ABC sudah berada di sana," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat, 28 Juli 2023.
Dia menuturkan KPK lalu menyatakan semua pihak yang diduga terlibat kasus suap proyek di Basarnas ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Atas dasar penetapan itu, ujar Agung, Puspom TNI kemudian menyampaikan keberatan anggotanya dijadikan tersangka. Menurut dia, penegakan hukum militer memiliki mekanisme sendiri.
"Dari tim, kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ucapnya.
Agung menjelaskan, TNI harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, menurut dia, juga selalu menegaskan bahwa prajurit yang bersalah akan dihukum.
"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa baik Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka. Nah, di sini mulai bergulir berita-berita di media dan pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. Itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," kata Agung.
Adapun KPK menyerahkan Letkol Afri kepada Puspom TNI setelah 1 x 24 jam dengan status tahanan. Namun Puspom TNI, menurut Agung, tak bisa langsung melakukan proses hukum.
"Setelah kejadian tersebut, setelah hasil pemeriksaan 1x24 jam sesuai dengan ketentuan, Letkol ABC baru diserahkan kepada kami dengan status oleh KPK sebagai tahanan. Terus terang, saat itu kami sampaikan kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi," ucapnya.
Menambahkan pernyataan Agung, Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menuturkan aturan hukum terhadap anggota TNI sudah tertera secara jelas dalam undang-undang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Istri Korban Penganiayaan Polisi Syok; Suami Saya Ditangkap, Tapi Kok Mati
"Jadi, pada intinya, tak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum," tutur Kresno.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal
-
Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut
-
5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit
-
Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?
-
Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya
-
5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi