Suara.com - Seorang pria berinisial DK (38) tewas usai dianiaya sembilan anggota Polri ketika menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kuasa hukum DK, Ramzy Brata Sungkar mengatakan, awalnya pihak keluarga korban merasa janggal dengan kematian korban. Ramzy mengatakan, saat itu istri DK mendatangi firma hukumnya lantaran curiga dengan kematian suaminya.
"Cuma ada kejanggalan, ‘suami saya ditangkap tapi kok mati’. Udah itu aja, kita telusuri dong, saya langsung koordinasi ke Polda, ternyata sudah dilaporin," kata Ramzy, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Ramzy mengungkapkan bahwa laporan kematian kliennya bertipe A. Artinya, laporan tersebut dibuat pihak kepolisian.
"Karena saya bilang tadi bukan kita yang buka laporan. Ini laporan tipe A, laporannya langsung memang dari internal kepolisian," jelas Ramzy.
Ramzy sendiri hingga kini mengaku belum mengetahui pasti soal kematian kliennya lantaran perkara ini belum dibeberkan secara merinci oleh pihak kepolisian.
"Saya belum dapat info mengenai kejadian itu kapan, tapi ditemukannya hari Selasa itu, karena belum jelas banget sih," katanya.
Sebelumya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial DK (38) tewas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ketujuh tersangka tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
Baca Juga: Tujuh Polisi Tersangka Penganiaya Terduga Penyalahguna Narkoba Terancam 15 Tahun Penjara
"Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana adalah tujuh orang satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, satu orang masih DPO," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (28/7/2023).
Sementara seorang anggota yang masih buron atau masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisal S.
Hengki menuturkan, kesembilan orang anggota polisi yang melakukan penganiayaan hingga berujung tewas terhadap DK diduga gegara melakukan tindak pidana narkotika.
Saat ini, lanjut Hengki, pihaknya masih menelusuri tentang surat perintah dalam pelaksanaan tugas.
"Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," ucapnya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP, kemudian pasal 170, kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Tujuh Polisi Tersangka Penganiaya Terduga Penyalahguna Narkoba Terancam 15 Tahun Penjara
-
Tujuh Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
-
Anggota Densus Tewas Gegara Rekannya Mabuk, Senpi yang Dipakai Bripda IMS Ternyata Ilegal dan Punya Senior
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
Terkini
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan