Suara.com - Seorang pria berinisial DK (38) tewas usai dianiaya sembilan anggota Polri ketika menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kuasa hukum DK, Ramzy Brata Sungkar mengatakan, awalnya pihak keluarga korban merasa janggal dengan kematian korban. Ramzy mengatakan, saat itu istri DK mendatangi firma hukumnya lantaran curiga dengan kematian suaminya.
"Cuma ada kejanggalan, ‘suami saya ditangkap tapi kok mati’. Udah itu aja, kita telusuri dong, saya langsung koordinasi ke Polda, ternyata sudah dilaporin," kata Ramzy, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Ramzy mengungkapkan bahwa laporan kematian kliennya bertipe A. Artinya, laporan tersebut dibuat pihak kepolisian.
"Karena saya bilang tadi bukan kita yang buka laporan. Ini laporan tipe A, laporannya langsung memang dari internal kepolisian," jelas Ramzy.
Ramzy sendiri hingga kini mengaku belum mengetahui pasti soal kematian kliennya lantaran perkara ini belum dibeberkan secara merinci oleh pihak kepolisian.
"Saya belum dapat info mengenai kejadian itu kapan, tapi ditemukannya hari Selasa itu, karena belum jelas banget sih," katanya.
Sebelumya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial DK (38) tewas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ketujuh tersangka tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
Baca Juga: Tujuh Polisi Tersangka Penganiaya Terduga Penyalahguna Narkoba Terancam 15 Tahun Penjara
"Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana adalah tujuh orang satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, satu orang masih DPO," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (28/7/2023).
Sementara seorang anggota yang masih buron atau masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisal S.
Hengki menuturkan, kesembilan orang anggota polisi yang melakukan penganiayaan hingga berujung tewas terhadap DK diduga gegara melakukan tindak pidana narkotika.
Saat ini, lanjut Hengki, pihaknya masih menelusuri tentang surat perintah dalam pelaksanaan tugas.
"Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," ucapnya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP, kemudian pasal 170, kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Tujuh Polisi Tersangka Penganiaya Terduga Penyalahguna Narkoba Terancam 15 Tahun Penjara
-
Tujuh Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
-
Anggota Densus Tewas Gegara Rekannya Mabuk, Senpi yang Dipakai Bripda IMS Ternyata Ilegal dan Punya Senior
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas