Suara.com - Seorang pria berinisial DK (38) tewas usai dianiaya sembilan anggota Polri ketika menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kuasa hukum DK, Ramzy Brata Sungkar mengatakan, awalnya pihak keluarga korban merasa janggal dengan kematian korban. Ramzy mengatakan, saat itu istri DK mendatangi firma hukumnya lantaran curiga dengan kematian suaminya.
"Cuma ada kejanggalan, ‘suami saya ditangkap tapi kok mati’. Udah itu aja, kita telusuri dong, saya langsung koordinasi ke Polda, ternyata sudah dilaporin," kata Ramzy, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Ramzy mengungkapkan bahwa laporan kematian kliennya bertipe A. Artinya, laporan tersebut dibuat pihak kepolisian.
"Karena saya bilang tadi bukan kita yang buka laporan. Ini laporan tipe A, laporannya langsung memang dari internal kepolisian," jelas Ramzy.
Ramzy sendiri hingga kini mengaku belum mengetahui pasti soal kematian kliennya lantaran perkara ini belum dibeberkan secara merinci oleh pihak kepolisian.
"Saya belum dapat info mengenai kejadian itu kapan, tapi ditemukannya hari Selasa itu, karena belum jelas banget sih," katanya.
Sebelumya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial DK (38) tewas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ketujuh tersangka tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
Baca Juga: Tujuh Polisi Tersangka Penganiaya Terduga Penyalahguna Narkoba Terancam 15 Tahun Penjara
"Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana adalah tujuh orang satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, satu orang masih DPO," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (28/7/2023).
Sementara seorang anggota yang masih buron atau masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisal S.
Hengki menuturkan, kesembilan orang anggota polisi yang melakukan penganiayaan hingga berujung tewas terhadap DK diduga gegara melakukan tindak pidana narkotika.
Saat ini, lanjut Hengki, pihaknya masih menelusuri tentang surat perintah dalam pelaksanaan tugas.
"Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," ucapnya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP, kemudian pasal 170, kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Tujuh Polisi Tersangka Penganiaya Terduga Penyalahguna Narkoba Terancam 15 Tahun Penjara
-
Tujuh Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
-
Anggota Densus Tewas Gegara Rekannya Mabuk, Senpi yang Dipakai Bripda IMS Ternyata Ilegal dan Punya Senior
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!