/
Minggu, 06 Agustus 2023 | 13:57 WIB
Pembunuhan Mahasiswa UI (suara.com/rubiakto)

Serang.suara.com - Kasus pembunuhan mahasiswa UI atau Universitas Indonesia, Muhammad Naufal Zidan, 19 tahun, telah meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Zidan diketahui meninggal setelah ditusuk seniornya, Altafasalya Ardnika Basya, 23 tahun, hingga tewas. Atas kejadian itu, keluarga korban menolak memaafkan pelaku. Mereka menginginkan proses hukum terhadap Altaf dilakukan hingga tuntas.

"Ya, kalau secara emosional, mungkin tidak. Saya harap kita kawal ini sampai tuntas, sampai berakhirnya nanti putusan," tutur paman Zidan, Fais Rafsanjani, saat konferensi pers di Polres Depok, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Menurut Fais, permintaan maaf yang disampaikan Altaf kepada keluarganya merupakan hal wajar setelah perbuatan kejinya telah diketahui. Namun, ucap dia, kasus ini harus tetap diselesaikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Kalau permintaan maaf orang, wajar, biasa minta maaf. Tapi negara kita negara hukum. Kalau, misalnya, minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita, kan, punya undang-undang yang berlaku di negara kita," ujar Fais.

Keluarga korban pun meminta pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Sebab, pelaku dinilai telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Kalau harapan kami, karena ini ada pasal yang menuntut untuk ada perencanaan, kami dari pihak keluarga kan minta 340 pasalnya terkait dengan hukuman mati. Kita selaku orang tua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga," kata Fais.

Load More