Suara Serang - Inilah profil dan biodata Den Yealta yang jadi tersangka korupsi miliaran rupiah oleh KPK. Siapa Den Yealta, wanita yang membuat negara rugi sebesar Rp 296,2 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK telah mengumpulkan cukup bukti untuk naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Den Yealta sebagai tersangka.
Pernyataan ini dikeluarkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 11 Agustus 2023.
"Diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Den Yealta tersangka," katanya.
Simak di bawah ini profil dan biodata Den Yealta:
Nama lengkap: Den Yealta
Tempat, tanggal lahir: Tanjungpinang, 17 Mei 1968
Usia: 55 tahun (per Agustus 2023)
Karir dan Jabatan Den Yealta Tersangka Korupsi Cukai Rokok
Karir Den Yealta:
- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, periode 2008-2013.
- Eks Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang.
- Terlibat dalam usaha memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang adil dan terbuka selama menjabat sebagai
- Ketua KPU Kepulauan Riau.
- Menjabat sebagai Kepala BP Kawasan Tanjungpinang.
- Pasangan almarhum Sofyan Samsir, politisi dari Partai Golkar, yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan
- Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau dari dapil Natuna.
Den Yealta sebelumnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga: Tujuan Dibalik Inisiatif Budiman Sudjatmiko dalam Acara Persatuan Nasional Bareng Prabowo Subianto
Ia diduga terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut antara tahun 2016 hingga 2019, yang diduga merugikan negara hingga Rp250 miliar lebih.
Den Yealta ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK setelah resmi ditahan pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Den Yealta dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026
-
Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia
-
EDF Matikan Reaktor Nuklir Prancis Akibat Kekeringan Parah Sungai Meuse dan Moselle
-
Tangan Terikat dan Kaki Hilang, Pelaku Mutilasi Sadis di Depok Akhirnya Tertangkap!
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kisah SDN Kebayoran Lama Selatan 09
-
Akal Bulus Infantino Pertahankan Jabatan Dibongkar PSSI-nya Yordania: Dia Tukang Peras!