Suara Serang - Polisi Metro Jakarta Barat memanggil selebgram dan TikTokers terkenal, Oklin Fia, terkait dugaan pembuatan konten video jilat es krim depan pidong.
Konten es krim depan kemaluan pria dianggap melanggar pasal penodanan agama, menurut Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia.
Lantas Polres Metro Jakarta Barat memeriksnya selebgram Oklin Fia saat ini yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Kamis, 24 Agustus 2023.
"Oklin Fia dijadwalkan untuk diperiksa sesuai undangan," kata Kepala Unit Kriminalitas Siber (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Diaz Yudistira.
Kasus ini awalnya mencuat setelah Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Barat, 14 Agustus 2023.
Gurun Arisastra, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI menjelaskan, bahwa laporan tersebut berhubungan dengan dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
Alasannya, Oklin Fia dalam video tersebut menggunakan hijab dan berpakaian ketat ketika melakukan aksi yang dianggap tidak senonoh alias jilat es krim di depan pidong.
Kepolisian kemudian menyelidiki kasus ini berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini telah menarik perhatian publik terkait batasan konten dan penggunaan media sosial yang tepat, terutama sosok Oklin Fia dalam kasus ini benar-benar dianggap menyimpang. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?