Serang.Suara - Baru-baru ini nama Muhamad Suryo kembali mengemuka, usai disebut dalam persidangan kasus hukum korupsi BTS. Diketahui informasi itu disebutkan bahwa dugaan uang korupsi BTS sebesar Rp 27 miliar yang disetorkan kepada Dito Ariotedjo dikembalikan melalui Suryo kepada Maqdir Ismail pengacara Irwan Hermawan.
Atas dasar itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mendesak Kejagung RI melakukan pengusutan tuntas dugaan gurita pengamanan hukum dalam sejumlah kasus korupsi yang melibatkan Muhammad Suryo.
“Dugaan uang korupsi BTS sebesar Rp 27 Miliar yang disetorkan kepada Dito Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) dikembalikan melalui Suryo kepada Maqdir Ismail pengacara Irwan Hermawan,” kata Hari dalam ketaranganya, Sabtu (7/10/2023).
Diketahui, Muhammad Suryo melalui PT Surya Karya Setiabudi (SKS) terlibat penambangan pasir ilegal disekitar Gunung Merapi dan Kali Opak di Yogyakarta di 2019.
Kemudian nama dia juga muncul dalam berkas terdakwa kasus korupsi proyek rel Direktorat Jenderal Kereta Api Indonesia Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto.
Tak hanya itu, nama dia juga muncul dalam pemeriksaan Dewan Pengawas KPK soal kebocoran surat penyidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Keterlibatan banyak kasus itu, tak membuat Muhammad Suryo ditindak lebih lanjut. Ternyata usut punya usut, gurita Muhammad Suryo mengenal sosok Windu Aji Sutanto yang dikenal usai Pilpres 2014 lalu. Setelah itu Suryo mengenalkan Windu ke pejabat kepolisian yakni Irjen Karyoto.
“Irjen Karyoto adalah salah seorang yg dikenalkan kepada Windu. Kala itu, nama pertama masih menjabat Wakapolda DIY. Adapun dari perkenalan itu mereka menjadi karib Muhammad Suryo, Karyoto dan Windu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Hari mempertanyakan sikap Kejagung RI, apakah mampu mengusut tuntas Gurita Muhamnad Suryo ini, meski disinyalir memiliki beking penegak hukum.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jokowi Tak Sapa Kaesang meski Sama-sama Hadir di Acara Relawan
“Mampukah Kejagung mengungkap kejahatan Muhammad Suryo bersama karib-karibnya? Apalagi salah satu karibnya Windu Aji Sutanto sudah ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang disebut jaksa merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana