Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo menanggapi status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK yang sudah ditingkatkan ke penyidikan. Listyo mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut.
"Jadi yang jelas saya mengikuti perjalanan dari penanganan kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, dan tadi saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik," kata Listyo kepada wartawan termasuk Suara.com, Sabtu (7/10/2023).
Kepada penyidik, dia meminta agar menangani kasus tersebut dengan hati-hati dan profesional, mengingat menyangkut nama lembaga.
"Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk turun mengeksistensi. Sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat, karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," kata Listyo.
"Jadi, saya minta penyidik menanganinya secara profesional diasistensi," sambungnya.
Listyo juga membuka pintu kepada lembaga lain untuk turut mengawasi proses di Polda Metro Jaya.
"Silakan kalau ada lembaga yang mau ikut mengawasi, sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan. Apakah ini bisa diproses lanjut, ataukah sebaliknya harus dihentikan. Dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari telapor untuk kemudian kita uji. Jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," tuturnya.
Naik ke Penyidikan
Status dugaan pemerasaan yang dilakukan pimpinan KPK pada kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, telah ditingkatkan ke penyidikan.
Baca Juga: Klaim Belum Dapat Info Detail Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Jokowi Takut Disebut Intervensi
Perkara itu dinaikkan setelah dilakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi dan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. Foto yang diduga pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis, masuk menjadi materi penyidikan.
"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan, nantinnya terkait dengan temuan dokumentasi foto dimaksud," kata Ade.
Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Saat menggelar konferensi pers penahanan mantan Wali Kota Bima pada Kamis (5/9/2023), Ketua KPK Firli Bahuri tanpa ditanya wartawan, membantah melakukan pemerasan pada kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Pertama, kami memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar, dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," kata Firli.
Firli lantas menyingung soal adanya sejumlah pihak yang mencatut lembaga antikorupsi, bahkan mengaku pimpinan KPK, kemudian menghubungi kepala daerah hingga menteri.
Berita Terkait
-
Perintahkan Mabes Asistensi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Kapolri: Penanganan Harus Cermat!
-
Klaim Belum Dapat Info Detail Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Jokowi Takut Disebut Intervensi
-
Intip Isi Garasi dan Harta Ketua KPK Firli Bahuri, Sang Jenderal yang Dituduh Peras Mentan SYL
-
Polda Metro Jaya Bilang Begini saat Ditanya Nilai Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Eks Mentan Syahrul
-
Foto Filri Bareng SYL Jadi Materi Penyidikan Polda Metro Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal