Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo menanggapi status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK yang sudah ditingkatkan ke penyidikan. Listyo mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut.
"Jadi yang jelas saya mengikuti perjalanan dari penanganan kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, dan tadi saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik," kata Listyo kepada wartawan termasuk Suara.com, Sabtu (7/10/2023).
Kepada penyidik, dia meminta agar menangani kasus tersebut dengan hati-hati dan profesional, mengingat menyangkut nama lembaga.
"Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk turun mengeksistensi. Sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat, karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," kata Listyo.
"Jadi, saya minta penyidik menanganinya secara profesional diasistensi," sambungnya.
Listyo juga membuka pintu kepada lembaga lain untuk turut mengawasi proses di Polda Metro Jaya.
"Silakan kalau ada lembaga yang mau ikut mengawasi, sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan. Apakah ini bisa diproses lanjut, ataukah sebaliknya harus dihentikan. Dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari telapor untuk kemudian kita uji. Jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," tuturnya.
Naik ke Penyidikan
Status dugaan pemerasaan yang dilakukan pimpinan KPK pada kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, telah ditingkatkan ke penyidikan.
Baca Juga: Klaim Belum Dapat Info Detail Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Jokowi Takut Disebut Intervensi
Perkara itu dinaikkan setelah dilakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi dan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. Foto yang diduga pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis, masuk menjadi materi penyidikan.
"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan, nantinnya terkait dengan temuan dokumentasi foto dimaksud," kata Ade.
Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Saat menggelar konferensi pers penahanan mantan Wali Kota Bima pada Kamis (5/9/2023), Ketua KPK Firli Bahuri tanpa ditanya wartawan, membantah melakukan pemerasan pada kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Pertama, kami memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar, dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," kata Firli.
Firli lantas menyingung soal adanya sejumlah pihak yang mencatut lembaga antikorupsi, bahkan mengaku pimpinan KPK, kemudian menghubungi kepala daerah hingga menteri.
Berita Terkait
-
Perintahkan Mabes Asistensi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Kapolri: Penanganan Harus Cermat!
-
Klaim Belum Dapat Info Detail Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Jokowi Takut Disebut Intervensi
-
Intip Isi Garasi dan Harta Ketua KPK Firli Bahuri, Sang Jenderal yang Dituduh Peras Mentan SYL
-
Polda Metro Jaya Bilang Begini saat Ditanya Nilai Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Eks Mentan Syahrul
-
Foto Filri Bareng SYL Jadi Materi Penyidikan Polda Metro Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka