Serang.suara.com - Platform pinjaman online alias Pinjol AdaKami mendapat saksi dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Lantaran penagih dari AdaKami secara sadis menagih dana dari peminjam.
Akibat perbuatan penagih itu bikin peminjam bunuh diri atau meninggal dunia. Hal ini membuat OJK memberikan sanksi kepada platform Pinjol AdaKami.
Dari keterangan yang didapatkan bahwa penagih melakukan penagihan tidak beretika, sehingga peminjam dana di AdaKami akhirnya bunuh diri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman kepada jurnalis menerangkan, bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berbentuk surat peringatan.
"Ya, saksi berupa sura peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang telah dilakukan, berkenan dengan penagihan yang tidak beretika," kata Agusman melalui keterangan resmi yang masuk, Selasa (10/10/2023).
Kendati demikian, OJK akan tetapi melakukan penyelidikan internal terkait video viral peminjam dana bunuh diri, salah satu penyelidikan itu dengan memerintahkan memerintahkan AdaKami untuk melaporkan semua hasil investigasi yang telah dilakukan atas kasus tersebut.
"OJK meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh AdaKami dalam rangka penyelesaian kasus ini," ungkapnya.
September 2023 teryata Otoritas Jasa Keuangan sudah memberikan sanksi administratif terhadap 36 perusahaan pembiayaan, dan 20 perusahaan modal ventura. Serta ada 14 penyelenggara P2P atas pelanggaran yang dilakukan.
"Selain AdaKami pengenaan sanksi di perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura yakni pembatasan kegiatan usaha, 23 sanksi denda dan 43 sanksi peringatan," beber Agusman.
Baca Juga: Gramedia Buka Gudang, Pengunjung Serbu Diskon Buku
Bukan itu saja terdapat peringatan secara tertulis dan enam surat pembinaan. "Adapun di fintech P2P terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis dan 1 peringatan tertulis beserta denda," pungkas Agusman. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Five Nights at Freddys 3 Mulai Digarap, Gandeng Penulis Film It Follows
-
4 Rekomendasi Exfoliating Cleanser Lokal untuk Wajah Bersih Maksimal
-
Diproduksi Lionsgate, Film Terbaru The Blair Witch Project Tayang pada 2027
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
5 Warna Cat Kamar Terbaik Menurut Psikologi, Bikin Pikiran Lebih Tenang
-
Cek Harga Lewat DM: Praktik Janggal yang Bikin Calon Pembeli Kabur
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung