/
Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:09 WIB
Pinjol AdaKami Dapat Sanksi OJK

Serang.suara.com - Platform pinjaman online alias Pinjol AdaKami mendapat saksi dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Lantaran penagih dari AdaKami secara sadis menagih dana dari peminjam.

Akibat perbuatan penagih itu bikin peminjam bunuh diri atau meninggal dunia. Hal ini membuat OJK memberikan sanksi kepada platform Pinjol AdaKami.

Dari keterangan yang didapatkan bahwa penagih melakukan penagihan tidak beretika, sehingga peminjam dana di AdaKami akhirnya bunuh diri.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman kepada jurnalis menerangkan, bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berbentuk surat peringatan.

"Ya, saksi berupa sura peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang telah dilakukan, berkenan dengan penagihan yang tidak beretika," kata Agusman melalui keterangan resmi yang masuk, Selasa (10/10/2023).

Kendati demikian, OJK akan tetapi  melakukan penyelidikan internal terkait video viral peminjam dana bunuh diri, salah satu penyelidikan itu dengan memerintahkan memerintahkan AdaKami untuk melaporkan semua hasil investigasi yang telah dilakukan atas kasus tersebut.

"OJK meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh AdaKami dalam rangka penyelesaian kasus ini," ungkapnya.

September 2023 teryata Otoritas Jasa Keuangan sudah memberikan sanksi administratif terhadap 36 perusahaan pembiayaan, dan 20 perusahaan modal ventura. Serta ada 14 penyelenggara P2P atas pelanggaran yang dilakukan.

"Selain AdaKami pengenaan sanksi di perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura yakni pembatasan kegiatan usaha, 23 sanksi denda dan 43 sanksi peringatan," beber Agusman.

Baca Juga: Gramedia Buka Gudang, Pengunjung Serbu Diskon Buku

Bukan itu saja terdapat peringatan secara tertulis dan enam surat pembinaan. "Adapun di fintech P2P terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis dan 1 peringatan tertulis beserta denda," pungkas Agusman. [*]

Load More