SuaraSoreang.id - Pemerintah akhirnya resmi naikan tarif transportasi ojek online (Ojol) pada Rabu (7/9/2022).
Tarif Ojol ini mulai berlaku pada Sabtu, 10 September 2022 mendatang.
"Tanggal 10, pukul 00: 00 WIB sudah berlaku tarif baru," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatnovdalam acara jumpa pers virtual, dikutip Suara.com, Rabu (7/9/2022).
Menurut Hendro, kenaikan tarif ini berdasarkan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020. Sekaligus sebagai respon atas kenaikan harga BBM.
Penyesuaian tarif baru Ojol didasarkan pada tiga zona dengan penyesuaian komponen biaya jasa BBM, UMR, dan komponen lainnya.
Berikut kenaikan tarif Ojol berdasarkan zona:
Zona I: Jawa, Sumatera, dan Bali
Yang awalnya bertarif batas bawahnya Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tarit batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km. Jadi tarif minimal untuk zona 1,4 km besarannya sekitar Rp8.000 sampai Rp10.000.
Zona 2: Jabodetabek
Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Kuat Maruf Terbukti Jujur, Emang Akurat?
Tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. Jasa minimal untuk Zona 2 sekitar Rp10.200 sampai Rp11.200
Zona 3: Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua
Tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen. Zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000
Serta jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!
-
Yang Tampak Murah Belum Tentu Hemat: Dilema Belanja Kelas Menengah ke Bawah
-
7 Peralatan Elektronik di Dapur yang Paling Boros Listrik, Bisa Bikin Jeglek
-
Arungi Super League 2026/2027, Adhyaksa FC Pindah Bermarkas di Kalimantan
-
Bukan 350 Tahun Dijajah: Membongkar Mitos Besar dalam Sejarah Indonesia
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua