/
Rabu, 07 September 2022 | 14:26 WIB
Tarif Ojol naik (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id - Pemerintah akhirnya resmi naikan tarif transportasi ojek online (Ojol) pada Rabu (7/9/2022).

Tarif Ojol ini mulai berlaku pada Sabtu, 10 September 2022 mendatang.

"Tanggal 10, pukul 00: 00 WIB sudah berlaku tarif baru," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatnovdalam acara jumpa pers virtual, dikutip Suara.com, Rabu (7/9/2022).

Menurut Hendro, kenaikan tarif ini berdasarkan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020. Sekaligus sebagai respon atas kenaikan harga BBM.

Penyesuaian tarif  baru Ojol didasarkan pada tiga zona dengan penyesuaian komponen biaya jasa BBM, UMR, dan komponen lainnya.

Berikut kenaikan tarif Ojol berdasarkan zona:

Zona I: Jawa, Sumatera, dan Bali 

Yang awalnya bertarif batas bawahnya Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tarit batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km. Jadi tarif minimal untuk zona 1,4 km besarannya sekitar Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona 2: Jabodetabek 

Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Kuat Maruf Terbukti Jujur, Emang Akurat?

Tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. Jasa minimal untuk Zona 2 sekitar Rp10.200 sampai Rp11.200

Zona 3: Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua 

Tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen. Zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000

Serta jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.

Load More