SuaraSoreang.id - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara daring atau online, melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Aplikasi yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM.
Sebelumnya, pemilik SIM dapat memperpanjang masa berlaku SIM miliknya sebelum masa berlakunya habis di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.
Kemudian, apabila masa berlaku SIM tersebut sudah habis, maka pemilik SIM harus melakukan serangkaian tes ulang, sebagaimana pertama kali membuatnya.
Dengan mengunduh aplikasi ini, masyarakat tentu akan dimudahkan dalam pengurusan perpanjangan SIM tanpa perlu repot mendatangi Satpas.
Dikutip dari PMJ News, syarat perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah sebagai berikut:
1.SIM Lama
2.E-KTP
3.Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
Baca Juga: KPK Sebut Perlakuan Khusus Terhadap Koruptor Cederai Semangat Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
4.Hasil tes psikologi.
5.Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
6.Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Untuk memudahkan verifikasi data dan menghindari penolakan Satpas, maka pastikan dokumen persyaratan harus terlihat dengan jelas.
Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, adalah sebagai berikut:
1.Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif