/
Rabu, 07 September 2022 | 19:05 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/simrestabesbdg1)

SuaraSoreang.id - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara daring atau online, melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Aplikasi yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM.

Sebelumnya, pemilik SIM dapat memperpanjang masa berlaku SIM miliknya sebelum masa berlakunya habis di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.

Kemudian, apabila masa berlaku SIM tersebut sudah habis, maka pemilik SIM harus melakukan serangkaian tes ulang, sebagaimana pertama kali membuatnya.

Dengan mengunduh aplikasi ini, masyarakat tentu akan dimudahkan dalam pengurusan perpanjangan SIM tanpa perlu repot mendatangi Satpas.

Dikutip dari PMJ News, syarat perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah sebagai berikut:

1.SIM Lama

2.E-KTP

3.Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.

Baca Juga: KPK Sebut Perlakuan Khusus Terhadap Koruptor Cederai Semangat Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

4.Hasil tes psikologi.

5.Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.

6.Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Untuk memudahkan verifikasi data dan menghindari penolakan Satpas, maka pastikan dokumen persyaratan harus terlihat dengan jelas.

Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, adalah sebagai berikut:

1.Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)

Load More