/
Kamis, 08 September 2022 | 22:23 WIB
Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah 2022 (Pixabay.com)

- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/ di browser

- Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika belum memiliki

- Namun jika sudah memiliki akun, Anda bisa melakukan login

- Lengkapi biodata diri seperti profil, status pernikahan serta lokasi

- Langkah terakhir, Anda dapat mengecek pemberitahuan sebagai penerima atau tidak

2. Cek BSU melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser

- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

- Pastikan Anda sudah memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum, maka lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri pada kolom yang tersedia.

Baca Juga: Polri Periksa 97 Nama yang Diduga Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir dan nomor handphone.

- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor HP Anda

- Setelah berhasil, silahkan login lagi dan lengkapi kembali biodata diri.

- Langkah terakhir, cek pemberitahuan yang dikirim ke WhatsApp atau Email yang terdaftar.

Bagi para penerima BSU, pencairan dana bisa dilakukan melalui Bank anggota Himbara dan PT Pos Indonesia.

Sumber: ANTARA

Load More