SuaraSoreang.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera dapat dicairkan pekan ini dan paling lambat pekan depan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kemnaker melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Surya Lukita secara virtual dalam kegiatan Ombudsman RI, Kamis (8/9/2022).
"Kami targetkan Hari Jumat mudah-mudah (BSU) bisa tersalur," ungkap Surya sebagaimana dilansir ANTARA.
"Proses saat ini, dokumen-dokumen legalnya semua sudah selesai," sambungnya.
Selanjutnya Surya menjelaskan bahwa proses pemadanan data ditargetkan akan selesai hari ini, setelah itu baru bisa dilakukan penetapan penerima bantuan.
"Data masih ada sedikit, mungkin hari ini selesai proses pemadanan data semuanya. Tinggal ditetapkan siapa penerimanya," ia menambahkan.
Selagi menunggu pemadanan data, menurut Surya saat ini Kementerian Ketenagakerjaan juga masih menunggu proses pencairan dana BSU dari Kementerian Keuangan.
Maka dari itu, kalaupun tidak pekan ini, Surya mengatakan paling lambat pencairan bisa dilakukan di pekan depan.
"Paling lambat awal minggu depan kalau memang minggu ini tidak bisa dikejar (pencairan dananya)," ungkapnya.
Baca Juga: Polri Periksa 97 Nama yang Diduga Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kemnaker menyebutkan, alokasi dana BSU 2022 adalah sekitar Rp8.783 triliun dan akan diberikan kepada sekitar 14.639.675 orang pekerja.
Pada tahap pertama, Kemnaker telah menerima data sebanyak 5.099.915 calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan dan berupaya agar dapat dicairkan pekan ini setelah melakukan pemadanan data.
Pemadanan data ini dimaksudkan untuk memastikan dana BSU tersalurkan dengan tepat sasaran dengan memastikan bahwa calon penerima belum pernah menerima bantuan sosial lain.
Para pekerja calon penerima BSU, dapat melakukan pengecekan apakah mereka tercatat sebagai calon penerima atau tidak melalui situs Kemnaker atau melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun tata cara pengecekannya adalah sebagai berikut:
1. Cek BSU 2022 melalui situs Kemnaker
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan
-
Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026
-
Pencurian 22 Gerai Alfamart di Lombok Terungkap
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN
-
Anak Merah Putih di Ujung Sabah
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Prambanan Jazz 2026: Hemat Liburan dengan Promo Hotel & Kuliner dari BRImo
-
IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan
-
BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya