/
Jum'at, 16 September 2022 | 10:49 WIB
Ppengacara Bharada E, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.)

Ronny meminta agar Taufan melihat rangkaian peristiwa itu secara utuh.

"Nanti kita buktikan di pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Taufan menyampaikan informasi terkait perintah penembakan terhadap Brigadir J yang diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Taufan menyebutkan, bahwa perintah yang diperintahkan Ferdy Sambo kepada Bharada E hanya sebatas menembak, dan bisa saja tidak bermaksud untuk membunuh Brigadir J.

“Richard bilang saya disuruh menembak, itu kan berarti bukan disuruh membunuh. Sambo kan bukan bilang ’bunuh Richard, bunuh’. Persepsi Sambo bisa nanti waktu persidangan akan bilang saya tidak bilang bunuh. ‘Saya suruh tembak itu lututnya bukan bunuh,’” kata Taufan.

Menurut Taufan, Bharada E bisa saja salah dalam menafsirkan perintah menembak yang diperintahkan atasannya tersebut.

"Kalau dia (Bharada E) semua yang nembak itu, kepala dan dada. Waduh, itu berat buat Richard itu, meskipun dia diperintah (Ferdy Sambo)." 

Taufan mengatakan penyidik dan jaksa penuntut umum harus menunjukkan bukti yang kuat dalam persidangan nanti, salah satunya handphone Brigadir J dan CCTV di lokasi kejadian perkara yang hingga sekarang belum ditemukan.

"Misalnya saya jadi jaksa, saya bilang Sambo menembak. Kemudian pengacara Sambo cuma bilang, Pak Jaksa tolong buktikan, mana klien saya yang namanya menembak? Berapa tembakan? Pusingkan," kata Taufan.

Baca Juga: Mulai Kewalahan dengan Ulah Bjorka, Moeldoko: Tak Akan Beri Ampun Pelaku Peretasan Data Negara

Sumber: Suara.com

Load More