/
Kamis, 15 September 2022 | 17:00 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id - Proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo masih menimbulkan banyak kejanggalan.

Kejanggalan kali ini dilontarkan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang mempertanyakan peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Ferdy Sambo.

Menurutnya, kasus pembunuhan Brigadir J ini sarat akan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo selaku otak dari meninggalnya Brigadir J.

Malahan menurutnya, kasus dugaan suap tersebut telah sangat dengan jelas terlihat oleh publik.

"Kenapa belum ada yang ditangkap satupun padahal sudah terang-terangan ada yang menyuap ada yang disuap," kata Kamaruddin dalam tayangan Youtube Uya Kuya dikutip dari Beritahits.id -- jaringan Suara.com, pada Kamis, (15/09/2022).

Kamaruddin menyatakan, bahwa pihak Ferdy Sambo sudah dengan jelas da terbukti melakukan dugaan suap ke beberapa pihak guna melancarkan skenario palsu yang telah dibuatnya.

Salah satu bukti kuat dugaan suap tersebut dilakukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh LPSK melalui Hasto Atmojo Saroso, selaku ketua, yang mengaku bahwa pihaknya sempat disodori dua amplop oleh pihak Ferdy Sambo.

Hasto menuturkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah berupaya untuk melakukan suap kepada lembaganya dengan menyodorkan amplop tebal yang diduga berisi uang.

Baca Juga: Ezra Walian Kembali Ikut Latihan Bersama Persib, Milla: Kemungkinan Dia Ikut Bermain

Menurut Hasto, suap tersebut dilakukan guna meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istrinya, Putri Candrawathi.

Namun Hasto mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui berapa jumlah pasti uang yang ada di dalam dua amplop yang disodorkan pihak Ferdy Sambo tersebut.

Selain itu, para tersangka yang turut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, yakni Bharada E, Brigadir J dan Kuat Maruf, juga dijanjikan akan mendapat imbalan.

Dugaan suap tersebut pun dibenarkan oleh para tersangka.

"Padahal kalau dari cerita Bripka RR dia bersembunyi di belakang kulkas saja dapat Rp. 500 juta (buat tutup mulut). Artinya betapa kuat amplop-amplop itu, apalagi yang berteriak-teriak mengatakan Putri korban pelecehan seksual," katanya.

Menurutnya, KPK selaku lembaga yang fokus pada penanganan kasus seperti ini, seharusnya sudah segera melakukan penangkapan.

Load More