SuaraSoreang.id - Perwakilan tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan jika kliennya merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Menurut Roy, KPK tidak konsisten dalam menuntut pasal - pasal pada kliennya, Lukas Enembe.
Awalnya, kata Roy, Lukas Enambe disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang kerugian negara.
Tetapu, lanjutnya, sangkaan pasal itu berbah jadi menggunakan pasal 5 dan pasal 11 atau Pasal 12 UU TPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
"Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi atau pembunuhan karakter Gubernur Papua," kata Roy, Senin (19/9/2022).
"KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubernur LE (Lukas Enembe) untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua," tambahnya
Terkait masalah gratifikasi, tim kuasa hukum Lukas Enambe tidak mengamini jika kliennya melakukan gratifikasi.
Karena, kata dia, Lukas hanya mengambil uang pribadinya dari seorang bernama Prijatono Lakka dengan meminta tolong ditransferkan sebesar Rp 1 Miliar.
Baca Juga: Reza Arap dan Wendy Walters Punya Jawaban Berbeda Soal Perselingkuhan, Perbedaan Sifatnya Disorot
"Pengakuan Gubernur Lukas Enembe kepada tim hukum, dana tersebut adalah dana pribadi Gubernur Lukas Enembe sendiri," katanya.
"Prijatono Lakka diminta tolong oleh Gubernur LE (Lukas Enembe) untuk mentransfer dana," ujar dia.
Sementara itu, Prijatono Lakka juga kini sudah menghadap KPK.
Dalam laporannya itu, dia hanya mengatakan jika uang tersebut yang dikirimkannya sebesar Rp1 miliaritu memang milik Lukas Enembe.
Diketahui, Prijatono Lakka merupakan seorang pendeta dan pengada perabotan rumah pribadi dari Lukas Enembe.
"Yang dananya tidak terkait dengan sumber proyek APBD Papua 2013 sampai 2022. Artinya, unsur yang paling pokok dalam delik gratifikasi mengenai delik materialnya yang berkaitan dengan unsur menerima hadiah 1 miliar tidak terpenuhi," ucapnya.
Menurutnya jika uang itu diberikan sebagai hadiah atau gratifikasi melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya juga tidak terpenuhi karena tidak terkait dengan proyek APBD Provinsi Papua.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
-
Promo Alfamart Baby Diapers Fair 3 Mei 2026: Diskon Popok Bayi Hingga 40 Persen, Cek Daftar Harganya
-
Polemik Kursi Pijat Gubernur Rp125 Juta Masih Berlanjut, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
LPDP Itu Singkatan dari Apa? Kini Libatkan TNI dalam Pembekalan Beasiswa
-
5 Pilihan Motor Matic Honda Jawara Irit Mei 2026: Dompet Merdeka, Bebas Pusing Mikir Bensin
-
Mengulik Didikan Keras yang Mencetak Mega Bintang, Film Michael
-
Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota
-
Beli BBM di SPBU Pekanbaru Antre Panjang, Harga Eceran Melambung
-
Astronaut Mesti Belajar Jalan Lagi, Settingan Gak Sih?
-
Cara Cek Bansos Kemensos Mei 2026 Pakai HP, Sudah Cair Belum?