SuaraSoreang.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari institusi Polri, setelah pengajuan bandingnya ditolak.
Penolakan banding tersebut, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo sebelumnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keputusan sidang banding KKEP tersebut bersifat final dan mengikat.
Kendati demikian, masih ada kemungkinan Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap hasil putusan sidang KKEP banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terkait kemungkinan tersebut, Dedi menuturkan bahwa Polri siap untuk menghadapinya.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Suara.com, Rabu (21/9/2022).
Dedi juga menjelaskan, meskipun hasil putusan sidang KKEP banding tersebut bersifat final dan mengikat, bukan tidak mungkin Ferdy Sambo untuk melayangkan gugatan ke PTUN.
Terkait upaya gugatan tersebut, Dedi mengatakan, bahwa hal tersebut sudah merupakan hak setiap warga negara.
Untuk menghadapi kemungkinan tersebut, Dedi menegaskan, bahwa Polri melalui divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Biro Penanggungjawab Profesi (Wabprof), dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga sangat sedikit kemungkinan akan adanya celah.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Tragedi FPI KM 50 Ada Kaitannya, ini Analisis Kamaruddin
"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.
Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan hasil putusan Sidang KKEP pada tanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa Ferdy Sambo kemungkinan akan mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik.
Hal yang menjadi objek gugatan ke PTUN adalah soal kebijakan sebuah institusi, yang dalam hal ini adalah Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri.
"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ujar Bambang.
Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhkan sanksi PTDH dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond.
Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Polda Metro Jaya.
Menurut Bambang, upaya pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Sidang KKEP yang diputuskan oleh Mabes Polri.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Kamarudin Sebut Ferdy Sambo Banci Kaleng, Tidak Layak Jadi Anggota Polri
-
Ferdy Sambo dan Tragedi FPI KM 50 Ada Kaitannya, ini Analisis Kamaruddin
-
Kompolnas Desak Selesaikan Sidang Pelanggaran Etik Berat Kasus Ferdy Sambo
-
Resmi Dipecat, KPK Akhirnya Buka Suara Terkait Dugaan Tindak Kejahatan Korupsi Ferdy Sambo
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bukan Soal Jumlah, Frekuensi Pakaian Dapat Tentukan Dampak Lingkungan
-
Tak Perlu Hapus Makeup! Ini Cara Praktis Reapply Sunscreen Tanpa Merusak Riasan
-
Super Iconic, 4 OOTD Grungy Hip Hop ala Woojin LNGSHOT yang On Point!
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI
-
3 Saham Paling 'Sibuk' pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah
-
Tips Mengoleksi Merchandise Piala Dunia 2026 untuk Penggemar Sepak Bola
-
Apakah Viva Covering Cream Oksidasi? Simak Manfaat, Harga, dan Review Pengguna
-
Gubernur BI: UMKM Jangan Langsung Diberi Modal
-
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif