SuaraSoreang.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari institusi Polri, setelah pengajuan bandingnya ditolak.
Penolakan banding tersebut, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo sebelumnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keputusan sidang banding KKEP tersebut bersifat final dan mengikat.
Kendati demikian, masih ada kemungkinan Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap hasil putusan sidang KKEP banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terkait kemungkinan tersebut, Dedi menuturkan bahwa Polri siap untuk menghadapinya.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Suara.com, Rabu (21/9/2022).
Dedi juga menjelaskan, meskipun hasil putusan sidang KKEP banding tersebut bersifat final dan mengikat, bukan tidak mungkin Ferdy Sambo untuk melayangkan gugatan ke PTUN.
Terkait upaya gugatan tersebut, Dedi mengatakan, bahwa hal tersebut sudah merupakan hak setiap warga negara.
Untuk menghadapi kemungkinan tersebut, Dedi menegaskan, bahwa Polri melalui divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Biro Penanggungjawab Profesi (Wabprof), dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga sangat sedikit kemungkinan akan adanya celah.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Tragedi FPI KM 50 Ada Kaitannya, ini Analisis Kamaruddin
"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.
Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan hasil putusan Sidang KKEP pada tanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa Ferdy Sambo kemungkinan akan mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik.
Hal yang menjadi objek gugatan ke PTUN adalah soal kebijakan sebuah institusi, yang dalam hal ini adalah Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri.
"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ujar Bambang.
Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhkan sanksi PTDH dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond.
Berita Terkait
-
Kamarudin Sebut Ferdy Sambo Banci Kaleng, Tidak Layak Jadi Anggota Polri
-
Ferdy Sambo dan Tragedi FPI KM 50 Ada Kaitannya, ini Analisis Kamaruddin
-
Kompolnas Desak Selesaikan Sidang Pelanggaran Etik Berat Kasus Ferdy Sambo
-
Resmi Dipecat, KPK Akhirnya Buka Suara Terkait Dugaan Tindak Kejahatan Korupsi Ferdy Sambo
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
5 Pemain Keturunan Siap Bela Timnas Indonesia, Tinggal Naturalisasi
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
5 Mobil yang Tampilannya Di-Bully Tapi Menang Fungsi
-
Gerakan Gentengisasi Presiden Prabowo Subianto, Apa Itu?
-
Aksi HOA Malam Nanti di Jakarta, Intim tapi Bakal Meledak-ledak
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Meski Turun, Jumlah Pengangguran RI Capai 7,35 Juta Orang
-
3 Tahun Vakum, Rafael Tan Comeback Lewat Lagu 'Aku Sayang Kamu' yang Pernah Hits di Bandung