SuaraSoreang.id-Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut administarsi pemecatan Ferdy Sambo akan diserahkan ke Sekretariat Negara atau Setneg jika sudah selesai.
Saat ini administrasi terkait pemecatan Ferdy Sambo masih diproses oleh Asisten Sumber Daya Manusia atau As SDM.
Dikatakan Dedi, nantinya pemecatan terhadap Ferdy Sambo langsung dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kepres (Keputusan Presiden).
Sebelumnya Polri telah resmi menolak ajuan permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keputusan ini disampaikan dalam sidang banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Senin 19 September 2022 lalu.
Melansir laman suara.com pada 22 September 2022 yang mengutip kanal YouTube Polri TV, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan menolak banding Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan.
Lanjut Dedi memastikan tidak ada upacara seremonial PDTH terhadap Ferdy Sambo. Melainkan hanya berupa pemberian sepucuk surat pemecatan.
"Cukup serahkan (surat) saja tidak ada seremonial," ujarnya.
Baca Juga: Kamarudin Sebut Ferdy Sambo Banci Kaleng, Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Dengan proses tersebut artinya, Ferdy Sambo tidak bisa lagi mengugat atau mengajukan protes terhadap putusan..
"Keputusan sidang banding final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan. Ini komitmen Kapolri," pungkasnya.***
Sumber: suara.com
Berita Terkait
-
Kemungkinan Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat dan Layangkan Gugatan ke PTUN, Polri: Kami Siap!
-
Kamarudin Sebut Ferdy Sambo Banci Kaleng, Tidak Layak Jadi Anggota Polri
-
Ferdy Sambo dan Tragedi FPI KM 50 Ada Kaitannya, ini Analisis Kamaruddin
-
Kompolnas Desak Selesaikan Sidang Pelanggaran Etik Berat Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Rekomendasi Water Purifier Philips Untuk Mendapatkan Air Minum Sehat di Rumah
-
Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun
-
OKX Ventures dan HashKey Capital Resmi Suntik CAEX Vietnam, Siapkan Modal Rp6 Triliun
-
Italia Batal, PSSI Kantongi Satu Negara Asia Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni
-
4 Model Dispenser Philips Terbaik Dan Hemat Daya
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Survei Terbaru: Sempat Naik Tipis, Popularitas Trump Menukik Efek Selat Hormuz Masih Ditutup
-
Ekspansi Agresif, Laba PT Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Tumbuh Solid 24 Persen di 2025
-
6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 12 GB yang Worth Dibeli April 2026
-
Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya