/
Jum'at, 23 September 2022 | 16:20 WIB
Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Twitter/@Miduk17)

SuaraSoreang.id - Proses hukum kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo hingga kini masih bergulir.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut antara lain, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Dari kelima tersangka tersebut empat diantaranya telah ditahan oleh kepolisian, terkecuali istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal tersebut tentu menjadi tanda tanya besar bagi publik terkait mengapa Putri Candrawathi masih bebas meskipun menyandang status sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mengutip SuaraSumedang.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menanggapi terkait hal tersebut.

Terkait penahanan Putri Candrawathi, Ketut menghimbau kepada publik untuk tidak berandai-andai.

Menurutnya, terkait tindakan hukum untuk Putri Candrawathi saat ini masih dalam tahap proses penelitian.

"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," tuturnya, Jumat (23/9/22).

Baca Juga: Hina Istri Orang, Billy Syahputra Dilaporkan ke Polres Jaksel

Lebih lanjut Ketut menjelaskan bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berkoordinasi dengan penyidik agar berkas bisa segera dilengkapi.

Ketut juga menuturkan bahwa terkait nantinya Putri akan ditahan atau tidak, itu menjadi wewenang JPU.

"Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi. Kalau nanti itu diterima itu adalah kewenangan penuntut umum kembali," pungkasnya.

Sumber: SuaraSumedang.id

Load More