/
Rabu, 28 September 2022 | 13:02 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. (ANTARA)

SuaraSoreang.id - Mantan juru bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah resmi bergabung menjadi tim pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Febri juga mengaku dirinya sempat bertemu dengan Putri Candrawathi dan bilang kepadanya akan mendampingi secara objektif.

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ujar Febri sebagaimana dikutip dari Suara.com, Rabu (28/9/2022).

Mantan jubir KPK tersebut akhirnya memutuskan untuk bergabung dengan tim kuasa hukum Putri Candrawathi setelah mendapat permintaan sejak beberapa minggu yang lalu.

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," ucapnya.

Dirinya kemudian kembali menegaskan, sebagai advokat ia akan bersikap objektif dalam mendampingi perkara yang dihadapi oleh kliennya.

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," tegasnya.

Tidak banyak yang ia sampaikan terkait kasus yang dihadapi Putri Candrawathi. Untuk informasi lebih lanjut, kata Febri akan disampaikan pada saat konferensi pers sore nanti (28/9/2022).

"Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," pungkasnya.

Baca Juga: Hasil Indonesia vs Curacao: Indonesia Taklukan 2-1 Curacao dalam Laga kedua FIFA Match Day

Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan

Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (sumber: Instagram.com/rumpi_gosip)

Baru-baru ini dikabarkan bahwa Putri Candrawathi tengah melakukan tes kesehatan fisik dan juga psikologis oleh tim kedokteran Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang menyebut bahwa Putri kemarin telah menjalani tes kesehatan fisik dan psikologis.

"Kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari sisi fisik. Dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter. Nanti hasilnya disampaikan ke penyidik," ungkap Dedi kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna untuk melengkapi berkas perkara Putri Candrawathi.

Terkait penahanan Putri Candrawathi, Dedi berdalih tak mau berandai-andai, karena keputusan penahanan istri Ferdy Sambo tersebut menurutnya menjadi wewenang pihak Kejaksaan Agung RI.

"Saya tidak berani berandai-andai dahulu, nanti ya nunggu P21. Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan. Saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga tidak mau cepat-cepat mengambil kesimpulan terkait penahanan Putri Candrawathi.

Menurutnya, pihaknya masih perlu untuk melakukan proses penelitian untuk seluruh berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ujar Ketut Semedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Jumat (16/9/2022).

Sumber: Suara.com

Load More