SuaraSoreang.id - Mantan juru bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah resmi bergabung menjadi tim pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Febri juga mengaku dirinya sempat bertemu dengan Putri Candrawathi dan bilang kepadanya akan mendampingi secara objektif.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ujar Febri sebagaimana dikutip dari Suara.com, Rabu (28/9/2022).
Mantan jubir KPK tersebut akhirnya memutuskan untuk bergabung dengan tim kuasa hukum Putri Candrawathi setelah mendapat permintaan sejak beberapa minggu yang lalu.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," ucapnya.
Dirinya kemudian kembali menegaskan, sebagai advokat ia akan bersikap objektif dalam mendampingi perkara yang dihadapi oleh kliennya.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," tegasnya.
Tidak banyak yang ia sampaikan terkait kasus yang dihadapi Putri Candrawathi. Untuk informasi lebih lanjut, kata Febri akan disampaikan pada saat konferensi pers sore nanti (28/9/2022).
"Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," pungkasnya.
Baca Juga: Hasil Indonesia vs Curacao: Indonesia Taklukan 2-1 Curacao dalam Laga kedua FIFA Match Day
Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan
Baru-baru ini dikabarkan bahwa Putri Candrawathi tengah melakukan tes kesehatan fisik dan juga psikologis oleh tim kedokteran Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang menyebut bahwa Putri kemarin telah menjalani tes kesehatan fisik dan psikologis.
"Kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari sisi fisik. Dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter. Nanti hasilnya disampaikan ke penyidik," ungkap Dedi kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna untuk melengkapi berkas perkara Putri Candrawathi.
Terkait penahanan Putri Candrawathi, Dedi berdalih tak mau berandai-andai, karena keputusan penahanan istri Ferdy Sambo tersebut menurutnya menjadi wewenang pihak Kejaksaan Agung RI.
"Saya tidak berani berandai-andai dahulu, nanti ya nunggu P21. Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan. Saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga tidak mau cepat-cepat mengambil kesimpulan terkait penahanan Putri Candrawathi.
Menurutnya, pihaknya masih perlu untuk melakukan proses penelitian untuk seluruh berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ujar Ketut Semedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Jumat (16/9/2022).
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Tutupi Skenario Ferdy Sambo Sejak Awal, Polri Disebut Tak Inisiatif
-
Alasan Logis LPSK Tak Terkecoh Skenario Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo, Sebut Janggal Tak Ada Relasi Kuasa
-
LPSK Mencium Adanya Kejanggalan dari Keterangan Bharada E terkait Kasus Ferdy Sambo
-
Melihat Ada Kejanggalan, LPSK Sebut Sejak Awal Polisi Tak Ada Inisiatif untuk Ungkap Kematian Brigadir J
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Persib Out dari AFC, Mauricio Souza Percaya Persija Masih Punya Peluang Besar Juara Super League
-
Penalti Bernardeschi Bawa Bologna Bungkam Udinese, Posisi Klasemen Langsung Melejit
-
Gol Benjamin Sesko Bawa MU Tembus Empat Besar Liga Inggris Usai Tekuk Everton 1-0
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor