/
Rabu, 28 September 2022 | 13:02 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. (ANTARA)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga tidak mau cepat-cepat mengambil kesimpulan terkait penahanan Putri Candrawathi.

Menurutnya, pihaknya masih perlu untuk melakukan proses penelitian untuk seluruh berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ujar Ketut Semedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Jumat (16/9/2022).

Sumber: Suara.com

Load More