SuaraSoreang.id-Sidang perdana perceraian Dedi Mulyadi bersama Istrinya Anne Ratna Mustika digelar hari ini pada 5 Oktober 2022.
Anne Ratna Mustika sebagai penggugat datang tanpa Kuasa Hukum pada sidang perdana tersebut.
Sementara Dedi Mulyadi tidak hadir dalam sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika, kang Dedi diwakili oleh kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
Agenda persidangan diketahui tentang pencocokan berkas perkara dan mediasi, sehingga jalannya sidang berjalan dengan cepat.
Kuasa Hukum kang Dedi, Ojat Sudrajat mengutarakan bahwa alamat gugatan yang dilaporkan Ambu Anne ternyata salah.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," terang Ojat, Rabu 5 Oktober 2022.
Ojat juga menjelaskan bahwa Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang.
Sementara untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang, sehingga saat ini tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.
"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," Jelas Ojat.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Datang tanpa Kuasa Hukum
Ambu Anne sapaan akrab Bupati Purwakarta, menjelaskan bahwa agenda mediasi persidangan ditunda karena tergugat kang Dedi tidak hadir.
"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober 2022 mendatang," ungkap Ambu Anne.
Dilain sisi alasan Ambu Anne menggugat cerai suaminya, Kang Dedi Mulyadi masih menjadi pertanyaan semua pihak.
Publik masih penasaran alasan gugatan cerai yang dilayangkan Ambu Anne tersebut.
Ditanya terkait hal tersebut, Ambu Anne masih merahasiakan. Dia hanya meminta doa agar sidang ini berlangsung lancar.
"Yah ada lah, doakan saja berjalan lancar. Doain aja semuanya, saya sampaikan semuanya doain yang terbaik, mohon doanya," ucap Ambu Anne di Pengadilan Agama Purwakarta, dikutip dari Suara purwasuka, Rabu 5 Oktober 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Wisatawan Asal Malang Hilang Terseret Ombak di Pantai Sine, Aksi Penyelamatan Berujung Pencarian
-
Sengketa Lahan di Depok, Ini Penampakan Uang Rp 850 Juta di dalam Ransel Hitam
-
Luas Biasa! 29 Ribu Bobotoh di GBLA Bikin Layvin Kurzawa Berasa di Rumah Sendiri
-
Asmara Lancar, Ini 5 Shio yang Diprediksi Beruntung 8 Februari 2026
-
Mitsubishi Destinator Harga Terbaru Februari 2026, Apa Beda Fitur di Tiap Varian?
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
Persib Tundukkan MU dengan Skor Meyakinkan, Umuh Muchtar Puas Dendam Lama Terbalas
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
22 Kode Redeem FC Mobile 7 Februari 2026, Prediksi Hadirnya CR7 dan Messi OVR Tinggi
-
4 Simbol Tersembunyi di Balik Kelezatan Kuliner Imlek