SuaraSoreang.id-Sidang perdana perceraian Dedi Mulyadi bersama Istrinya Anne Ratna Mustika digelar hari ini pada 5 Oktober 2022.
Anne Ratna Mustika sebagai penggugat datang tanpa Kuasa Hukum pada sidang perdana tersebut.
Sementara Dedi Mulyadi tidak hadir dalam sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika, kang Dedi diwakili oleh kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
Agenda persidangan diketahui tentang pencocokan berkas perkara dan mediasi, sehingga jalannya sidang berjalan dengan cepat.
Kuasa Hukum kang Dedi, Ojat Sudrajat mengutarakan bahwa alamat gugatan yang dilaporkan Ambu Anne ternyata salah.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," terang Ojat, Rabu 5 Oktober 2022.
Ojat juga menjelaskan bahwa Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang.
Sementara untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang, sehingga saat ini tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.
"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," Jelas Ojat.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Datang tanpa Kuasa Hukum
Ambu Anne sapaan akrab Bupati Purwakarta, menjelaskan bahwa agenda mediasi persidangan ditunda karena tergugat kang Dedi tidak hadir.
"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober 2022 mendatang," ungkap Ambu Anne.
Dilain sisi alasan Ambu Anne menggugat cerai suaminya, Kang Dedi Mulyadi masih menjadi pertanyaan semua pihak.
Publik masih penasaran alasan gugatan cerai yang dilayangkan Ambu Anne tersebut.
Ditanya terkait hal tersebut, Ambu Anne masih merahasiakan. Dia hanya meminta doa agar sidang ini berlangsung lancar.
"Yah ada lah, doakan saja berjalan lancar. Doain aja semuanya, saya sampaikan semuanya doain yang terbaik, mohon doanya," ucap Ambu Anne di Pengadilan Agama Purwakarta, dikutip dari Suara purwasuka, Rabu 5 Oktober 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif