SuaraSoreang.id - Kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.
Meski sempat luput dari perhatian publik, pengungkapan kasus yang menyeret Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati itu masuk tahap sidang perdana pada Senin (17/10/2022) mendatang.
Jelang sidang perdana itulah tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mulai menunjukkan ‘taring’nya dengan melontarkan sejumlah pembelaan terhadap kliennya itu.
Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam beberapa kesempatan, termasuk ketika menggelar jumpa pers pada Rabu (12/10/2022).
Febri Diansyah mengatakan, kliennya tidak pernah merencanakan untuk membunuh Ferdy Sambo. Menurut dia, Ferdy Sambo sangat emosional hingga menangis karena mendapat kabar dari istrinya mengenai kekerasan seksual dilakukan Brigadir J ketika berada di Magelang, Jawa Tengah.
"Di rumah Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo) Jakarta Selatan, FS emosional mendapatkan laporan dari ibu Putri. Jadi ketika ibu Putri menyampaikan laporan tentang ada informasi, tentang apa yang terjadi di Magelang, itu membuat FS suami ibu Putri, menjadi sangat emosional," kata Febri.
Usai mendengar pernyataan istrinya, dalam keadaan emosional, Ferdy Sambo kemudian bersiap untuk pergi ke tempat bermain badminton. Ia bahkan sempat memanggil Bharada E dan Bripka RR dari rumah pribadinya di Jalan Saguling untuk mengklarifikasi pernyataan istrinya tersebut.
Setelah itu, Ferdy Sambo disebut berangkat menuju tempat ia biasa bermain badminton. Namun setelah melewati rumah dinasnya di Duren Tiga, menurut Febri, Ferdy Sambo berubah pikiran.
"Kemudian FS bersiap menuju lokasi tempat main badminton. Jadi awalnya rencana FS adalah dari rumah Saguling adalah pergi main badminton. Namun kemudian ada lokasi ketiga yaitu di rumah Duren Tiga Ibu Putri melakukan isolasi di kamar. Kemudian FS secara terpisah secara tiba-tiba menyuruh supir untuk mundur sesaat setelah melewati rumah Duren Tiga," tambah Febri.
Salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan, kliennya tidak pernah memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Menurut mantan Juru Bicara KPK tersebut, Ferdy Sambo hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan kalimat “hajar Chard”. Namun perintah itu lantas dimaknai lain oleh Bharada E hingga ia menembak Brigadir J.
"Dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'hajar Chard.' Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri.
Setelah Bharada E menembak Brigadir J, menurut Febri Diansyah, kliennya panik, karena tidak menyangka Brigadir J akan ditembak oleh Bharada E.
Menurut dia, setelah penembakan itu, Ferdy Sambo juga sempat memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans.
“Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar Ibu Putri ke rumah Saguling. Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa," ujar Febri Diansyah.
Berita Terkait
-
TERUNGKAP Pengakuan Putri Candrawathi Berubah dalam Skenario Ferdy Sambo, Paha hingga Kemaluan Diraba Brigadir J
-
Tidak Menyerah, Putri Candrawathi Kembali pada Skenario Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J di Magelang
-
Putri Candrawathi akan Diperiksa Psikiater, untuk Siapkan Mental Jelang Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Piala Dunia 2026 Ubah Wajah Sepak Bola: Dari 2 Babak Jadi 4 Babak, Inovasi atau Ancaman?
-
Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi
-
Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR
-
Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!
-
Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang
-
Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia