/
Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:57 WIB
Hotma Sitompul (Suara.com)

SuaraSoreang.id - Kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora telah memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan Muhammad Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT ke istrinya pada Rabu (12/10/2022).

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi telah berhasil mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum, hingga pemeriksaan saksi.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," tutur Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari PMJ News, Kamis (13/10/2022).

Tak lama setelah penetapan tersangka Rizky Billar, tersiar kabar bahwa suami Lesti Kejora itu menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum barunya.

Hotma Sitompul mengaku dirinya diminta untuk mendampingi Rizky Billar terkait kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora.

Disebutkan Hotma Sitompul jika ia akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya belum waktunya. Namun tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," pungkasnya.

Baca Juga: Bahas Tragedi Kanjuruhan, Najwa Shihab Sebut PSSI Sudah Hilang Rasa Malu dan Miskin Empati

Tak hanya itu, Hotma Sitompul juga mengaku jika dirinya telah diminta untuk mendamaikan dan tidak membuat situasi menjadi lebih panas.

"Saya minta juga ikut mendamaikan. Tidak memanas-manaskan situasi," sambungnya.

Sumber: PMJ News

Load More