/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 14:44 WIB
Rizky Billar (Oke Atmaja/Suara.com)

SuaraSoreang.id-Kabar mengejutkan datang dari Lesti Kejora yang mencabut laporan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tengah menimpanya.

Publik banyak yang kecewa dengan keputusan Lesti terebut, pasalnya pelaku yang juga sebagai suaminya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rizky Billar diputuskan sebagai tersangka dalam kasus KDRT Lesti Kejora tersebut, bahkan telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian pada 13 Oktober 2022.

Tersangka dan pelapor dalam kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap sang istri, Lesti Kejora telah sepakat berdamai. 

Lesti Kejora disebut sudah mencabut laporannya kepada pihak Kepolisian atas kasus KDRT tersebut.

Walaupun sudah proses damai, Rizky Billar tetap harus menjalani mekanisme hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, meski keduanya sudah ada kesepakatan damai, namun bukan berarti proses otomatis selesai karena ada mekanisme yang harus dijalani.

“Memang  ada mekanismenya semua. Jadi bukan tiba-tiba dicabut otomatis selesai urusannya,” kata Nurma dikutip dari PMJ News pada 14 Oktober 2022.

Mekanisme yang ada harus dilakukan dan tidak bisa membuat Rizky Billar yang telah dilakukan penahanan bisa langsung dipulangkan.

Baca Juga: Diduga 10 Kali Alami KDRT, Lesti Kejora Cabut Laporan, Terjebak di Fase Bulan Madu dan Minta Maaf?

“Kita punya sistem, kita punya aturan. Kalau tiba langsung oh selesai, oh cabut pulang, ya gak begitu juga,” jelasnya.

Sumber: PMJ News

Load More