SuaraSoreang.id - Kasus kekerasan dalam rumah tanggad (KDRT) Rizky Billar yang dilaporkan Lesti Kejora beberapa waktu lalu kini menemui babak baru.
Sebelumnya Rizky Billar sempat mangkir dari pemanggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan psikis dan lainnya.
Kemudian Billar inisiatif datang mengajukan diri untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022), meski undangan pemeriksaan seharusnya Kamis (13/10/2022).
Hingga akhirnya Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka dan ditunjukkan ke publik menggunakan baju tahanan warna oranye, pada Kamis (13/10/2022).
Warganet sempat bersorak-sorai memuji Lesti Kejora yang sudah berani melaporkan KDRT Rizky Billar ke pihak berwajib untuk menyelamatkan dirinya. Sebab, ini akan menjadi contoh yang baik bagi para perempuan yang menerima KDRT untuk segera melapor.
Dalam laporannya, Lesti Kejora mengaku dicekik hingga dibanting Rizky Billar. Bahkan ini bukan yang pertama kalinya, kurang lebih KDRT yang dilakukan Rizky Billar sudah terjadi kurang lebih 10 kali.
Namun, babak baru dimulai pada hari dimana Rizky Billar dipampang ke publik menggunakan baju oranye.
Lesti Kejora tiba-tiba datang ke Polres Metro Jakarta selatan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Diam-diam, pedangdut itu mencabut laporan KDRT Rizky Billar.
Pencabutan laporan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Kisah Mistis 5 Stadion Angker di Indonesia, Salah Satunya Bekas Rumah Sakit Jiwa
Zulpan mengungkapkan arti kedatangan Lesti Kejora yang mengunjungi sang suami usai resmi sitahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam penuturannya, Zulpan mengatakan jika Lesti Kejora mencabut laporan KDRT Rizky Billar.
Meski begitu, Zulpan menjelaskan bahwa Rizky Billar yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dipastikan tidak bisa dibebaskan malam ini juga. Sebab, tetap ada mekanisme hukum yang wajib ditempuh.
"Tidak serta-merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu," kata Zulpan seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (13/10/2022).
Dia juga menerangkan bahwa penahanan Rizky Billar sebagai tersangka sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
"Langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga. Jadi kita hormati prosedur hukum yang ada. Tidak ada memaksakan, dengan kata memaafkan lalu datang meminta keluar, saya rasa tidak demikian," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022
-
Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko
-
Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi
-
Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia
-
FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier
-
Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari
-
Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar