SuaraSoreang.id - Kasus kekerasan dalam rumah tanggad (KDRT) Rizky Billar yang dilaporkan Lesti Kejora beberapa waktu lalu kini menemui babak baru.
Sebelumnya Rizky Billar sempat mangkir dari pemanggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan psikis dan lainnya.
Kemudian Billar inisiatif datang mengajukan diri untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022), meski undangan pemeriksaan seharusnya Kamis (13/10/2022).
Hingga akhirnya Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka dan ditunjukkan ke publik menggunakan baju tahanan warna oranye, pada Kamis (13/10/2022).
Warganet sempat bersorak-sorai memuji Lesti Kejora yang sudah berani melaporkan KDRT Rizky Billar ke pihak berwajib untuk menyelamatkan dirinya. Sebab, ini akan menjadi contoh yang baik bagi para perempuan yang menerima KDRT untuk segera melapor.
Dalam laporannya, Lesti Kejora mengaku dicekik hingga dibanting Rizky Billar. Bahkan ini bukan yang pertama kalinya, kurang lebih KDRT yang dilakukan Rizky Billar sudah terjadi kurang lebih 10 kali.
Namun, babak baru dimulai pada hari dimana Rizky Billar dipampang ke publik menggunakan baju oranye.
Lesti Kejora tiba-tiba datang ke Polres Metro Jakarta selatan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Diam-diam, pedangdut itu mencabut laporan KDRT Rizky Billar.
Pencabutan laporan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Kisah Mistis 5 Stadion Angker di Indonesia, Salah Satunya Bekas Rumah Sakit Jiwa
Zulpan mengungkapkan arti kedatangan Lesti Kejora yang mengunjungi sang suami usai resmi sitahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam penuturannya, Zulpan mengatakan jika Lesti Kejora mencabut laporan KDRT Rizky Billar.
Meski begitu, Zulpan menjelaskan bahwa Rizky Billar yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dipastikan tidak bisa dibebaskan malam ini juga. Sebab, tetap ada mekanisme hukum yang wajib ditempuh.
"Tidak serta-merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu," kata Zulpan seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (13/10/2022).
Dia juga menerangkan bahwa penahanan Rizky Billar sebagai tersangka sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
"Langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga. Jadi kita hormati prosedur hukum yang ada. Tidak ada memaksakan, dengan kata memaafkan lalu datang meminta keluar, saya rasa tidak demikian," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam
-
Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?
-
Antusiasme Dukungna Bobotoh Bikin Eliano Reijnders Geleng-geleng Kepala
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
4 Warga Kehilangan Nyawa Imbas Listrik Padam di Sumatera
-
Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?
-
Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor
-
3 Cushion Terbaik yang Murah dan Tahan Lama, Jadikan Kulit Cerah Natural
-
Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028