/
Senin, 17 Oktober 2022 | 07:37 WIB
Kolase Ferdy Sambo Cs pakai rompi merah tahanan Kejagung. (Suara.com)

SuaraSoreang.id - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo, akan digelar hari ini (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta.

"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Djuyamto, dikutip dari ANTARA, pada Senin (17/10/2022) pagi.

Ada empat terdakwa yang akan diadili di PN Jaksel hari ini. Keempat terdakwa itu antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J ini, akan dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim, dengan dua anggotanya yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono.

Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni terkait kasus pembunuhan berencana sekaligus kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum, dalam perkara ini adalah terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Khusus perkara FS (Ferdy Sambo) surat dakwaannya kumulatif," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Ferdy Sambo didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE tentang obstruction of justice.

Baca Juga: MISTERI! 3 Bukti Nyata Adanya Dunia Paralel dari Sang Penjelajah Waktu

Guna menertibkan jalannya persidangan, Polres Metro Jakarta Selatan akan mengerahkan sebanyak 170 personel kepolisian untuk melakukan pengamanan.

Sejumlah aparat keamanan tersebut akan ditugaskan secara tersebar, mulai dari pengamanan di ruang sidang, pengamanan para terdakwa, hingga pengamanan arus lalu lintas di sekitaran jalan depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak PN Jaksel juga telah melakukan pembatasan dan peraturan pengunjung sidang, mengingat kapasitas ruang sidang yang hanya dapat menampung sebanyak 50 orang, belum termasuk JPU, para terdakwa serta tim pengacaranya.

Untuk menjamin keterbukaan proses persidangan, pihak PN Jaksel juga telah menyediakan setidaknya dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang.

Selain itu, proses persidangan Ferdy Sambo Cs ini, bisa pula diakses oleh masyarakat juga awak media melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.

Sumber: ANTARA

Load More